JAKARTA, Khatulistiwa News (22/03) - Pada Senin 21 Maret 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di 5 (lima) lokasi terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja. Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai dengan tahun 2021. Jakarta, Selasa (22/03)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI sampaikan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di 5 (lima) lokasi terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja. Demikian penjelasan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI.
Ungkapnya, Kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-SG/F2/Fd. 2/03/2022 tanggal 17 Maret 2022 Jo. Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor9/Pen.Pid.Sus/TPK/lll/2022/ PN.Jkt.Pst tanggal 18 Maret 2022 Jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Tangerang Nomorz1O/Pen4Pidein Geledah/2022/PN.Tng tanggal 18 Maret 2022 dan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-58/F.2/Fd.2/0312022 tanggal 21 Maret 2022.
Adapun 5 (lima) lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu:
1. Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Lantai 9 Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti Elektronik berupa 1 (satu) unit flashdisk Merk Sandisk warna merah hitam, yang berisi 27 file rekap surat penjelasan 6 (enam) importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri.
2. Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan dilakukan penyitaan terhadap:
-) Barang Bukti Elektronik berupa Pc (Personal Computer), Laptop, dan Hp (Handphone)
-) Dokumen Surat Penjelasan dan PI (Persetujuan Impor) terkait Impor Besi Baja. . Uang sejumlah Rp63.350.000,(enam puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). 3. Kantor PT lntisumber Bajasakti, yang beralamat di JI. Pluit Utara Raya No. 61 RT. 005/004. Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakana dan dilakukan penyitaan terhadap dokumen BC 2.0 terkait PIB (Pemberitahuan Impor Barang) Besi Baja.
4. Kantor PT Bangun Era Sejahtera, yang beralamat di Jl. Gatot Subroto KM 5 No. 68, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Provinsi Banten dan dilakukan penyitaan terhadap: -) Dokumen BC 2.0 terkait PIB (Pemberitahuan Impor Barang) Besi Baja. Dokumen faktur penjualan tahun 201 7, 2018, 2019, 2020.
-) Dokumen daftar rekening Bank PT Bangun Era Sejahtera.
5. Kantor PT Perwira Adhitama Sejati, yang beralamat di JI. Pluit Sakti Raya No. 103 Blok A Kav. No. 7, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta dan dilakukan penyitaan terhadap:
-) Barang Bukti Elektronik berupa 2 (dua) buah hardisk ekstemal
-) Dokumen BC 2.0 terkait PIB (Pemberitahuan Impor Barang) Besi dan Baja Dokumen Laporan Keuangan
-) Dokumen Angka Pengenal Impor Umum
-) Dokumen Izin Usaha Industri, dll
Sebelumnya, pada Rabu 16 Maret 2022 Ialu, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021 menjadi tahap penyidikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-15/F.2/Fd.2/D3/20221anggal 16 Maret 2022.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar