JAKARTA, Khatulistiwa News (22/03) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JamPidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021 atas nama Tersangka AW, Tersangka SA, dan Tersangka AB.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana sampaikan, JamPidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.
Ungkap Sumedana katakan, saksi saksi yang diperiksa antara lain yaitu :
1. MT selaku Team Leader Auditor PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2008-2015, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021;
2. MAW selaku Direktur Utama PT Citilink Indonesia periode Agustus 2012 Desember 2014, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero). Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021;
3. MJ selaku Senior Manager Finansial Planning dan Management Report PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. tahun 2011-2015. diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021:
4. EK selaku Senior Manager Keuangan PT. Garuda lndonesia (persero) Tbk. tahun 1999-2015. diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021 ;
5. SM selaku VP Internal Audit PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2012-2018, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021;
6. JAT selaku VP Aircraft Maintenance Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode November 2012-September 2012, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," pungkasnya (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar