BERITA TERKINI

Perkara Korupsi PT ASABRI, RARL Kembali Ditahan Penyidik Kejagung Di Rutan Salemba

 


JAKARTA khatulistiwa News (12/03) - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JamPidsus) melakukan penahanan terhadap RARL yang merupakan Tersangka dalam Perkara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2019. Jakarta, Sabtu (12/03)


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana mengatakan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap RARL yang merupakan Tersangka dalam Perkara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero).


Ungkap Kapuspenkum Kejagung RI sampaikan, selama 20 (dua puluh) hari terhitung semenjak tanggal 11 Maret 2022 sampai dengan 30 Maret 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor. Prin-11/F.2/ Fd.1/03/2022 tanggal 11 Maret 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 


" Sebelumnya, RARL didakwa dalam perkara korupsi PT. Danareksa Sekuritas yakni diputus onslag dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 KIPid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022 atas nama Terdakwa RENNIER ABDUL RAHMAN LATIEF, " papar Dr. Ketut Sumedana


Pada pokoknya, menyatakan bahwa "Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana". Petikan putusan tersebut diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 11 Maret 2022, yang telah dilanjuti dengan pelaksanaan yaitu mengeluarkan Tersangka dan atau Terdakwa dari tahanan.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.