BERITA TERKINI

IPW Desak Tuntaskan Kasus Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI di KM 50, Segera Buka Rekam Jejak Digital HP Pelaku

 


JAKARTA,Khatulistiwa News.com (11/03) - Terkait Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Agus yang sudah menaikkan status penanganan kasus penembakan di Km 50 Cikampek yang menewaskan enam (6) laskar FPI, Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S. Pane berikan apresiasi.


Sedari itulah, IPW turut mendesak supaya pihak pihak yang menangani kasus penembakan ini segera membuka akses komunikasi HP para polisi (pelaku) di lapangan yang diduga menembak keenam (6) laskar FPI tersebut. 


Adapun, ungkap Neta bahwa tujuannya agar diketahui, sebelum penembakan terjadi apakah mereka berkomunikasi dengan atasannya, dengan perwira berpangkat AKBP, Kombes atau perwira berpangkat Jenderal.



"Lalu apa isi komunikasi mereka ? Adakah perintah penembakan atau tidak dalam komunikasi tersebut ? Sangat mustahil jika dalam penguntitan itu tidak terjadi komunikasi dan koordinasi. Dan sangat mustahil seorang anak buah tidak melakukan koordinasi dan bertindak sendiri sendiri," ujarnya mencermati detail perkara itu.


Lanjutnya menduga tak pelak penguntitan itu perintah atasannya. Pasalnya, selama ini akses komunikasi tersebut sepertinya belum dibuka, baik oleh Komnas HAM maupun oleh Tim FPI.


"Padahal, disana ada 'jejak digital' yang bisa menjadi petunjuk. Sebelum dihilangkan pihak pihak yg tidak bertanggung jawab, jejak digital itu harus diamankan," timpal Neta.


"Dinaikkannya status penanganan kasus ini adalah langkah baru dari Kapolri dan Kabareskrim untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas. Hingga dugaan 'unlawful killing' atau pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh tiga (3) anggota Polda Metro Jaya terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas di Tol KM 50 Jakarta-Cikampek bisa dituntaskan dengan transparan," paparnya.


Disamping itu, Ungkap Neta bahwa dengan naiknya penyelidikan menjadi penyidikan, berbagai bukti, saksi, dan info baru bisa bermunculan. 


Sementara, temuan Komnas HAM sendiri mengindikasikan adanya unlawfull killing (pembunuhan di luar proses hukum) terhadap keempat anggota laskar FPI."Hingga Komnas HAM meminta kasus ini diproses hingga ke persidangan. Guna membuktikan i

Indikasi yang disebut unlawfull killing, Komnas HAM sudah menyerahkan seluruh barang bukti, hasil temuan serta rekomendasi kepada Polri dengan harapan dapat memperjelas peristiwa penembakan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50," bebernya.


Akan tetapi, sampai saat ini Komnas HAM sepertinya belum membuka jejak digital komunikasi para polisi di lapangan dengan atasan mereka yang memerintahkan aksi penguntitan, ujar Neta.


"Bagaimana pun para polisi reserse itu menguntit laskar FPI berdasarkan perintah atasannya, mulai dari berpangkat AKBP, Kombes hingga jenderal. Artinya, sepanjang penguntitan itu pasti terjadi komunikasi intensif. Tidak mungkin para polisi itu dilepas begitu saja," cetus Neta mengkritisi.


"Sehingga segala tindakan petugas di lapangan tetap dalam kendali dan kontrol atasannya, yang juga melaporkan perkembangannya ke atasannya lagi. Untuk membuka kasus ini secara transparan, semua akses komunikasi dalam proses penguntitan tsb perlu dibuka. Komunikasi hp antar ketiga polisi yang dituduh menembak itu dengan atasannya harus dibuka agar diketahui apa sesungguhnya perintahan atasannya itu. Begitu juga komunikasi hp (handphone) atasannya dengan atasannya lagi yang berpangkat jenderal juga harus dibuka secara transparan.


"Agar diketahui apa perintahnya, apakah ada perintah penembakan atau tidak ?. Semua identitas mereka, mulai polisi di lapangan, atasannya yg berpangkat AKBP, Kombes maupun jenderal hrs dibuka secara transparan. Sikap transparan sangat diperlukan agar kasus ini tuntas secara terang benderang," jelas Neta menegaskan.


"Sebab menyelesaikan kasus dugaan unlawful killing terhadap laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek hingga ke pengadilan sudah menjadi rekomendasi Komnas HAM. Tentunya Polri harus mendukung perkara ini dituntaskan secara profesional, transparan, akuntabel, dan presisi. Sebab itu IPW memberi apresiasi pada Kapolri dan Kabareskrim yang sudah meningkatkan penangan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan," tandasnya memungkas.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.