Oleh :
H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sum Sel )
Dan
Marsal ( Penghulu KUA Kecamatan Muara Enim )
Muara Enim, Khatulistiwa News.com (14/3)
Hukum dapat dikaji dan dipahami dari berbagai pendekatan, misalnya melalui pendekatan politik, budaya, sosiologi, filasat, dan sebagainya.
Pendekatan yang manakah yang akan dipergunakan, adalah tergantung pada kepentingan analisis.
Dilihat melalui pendekatan politik, hukum dipandang sebagai produk atau output dari proses politik. Dari sisi hukum sebagai produk pertimbangan politik, dikenal pula polutik hukum, yakni garis atau dasar kebijakan untuk melakukan / menentukan hukum yang seharusnya berlaku dalam negara.
Dalam negara demokrasi, masukan yang menjadi bahan pertimbangan untuk penentuan hukum itu, bersumber dari dan merupakan aspirasi masyarakatnya rakyat, meliputi berbagai kepentingan hidup mereka.
Aspirasi disalurkan melalui wakil wakil rakyat yang benar benar jeli dan representatif terhadap tuntutan hati nurani masyarakat yang diwakilinya, diproses dalam forum legislatif, kemudian muncul sebagai output dalam bentuk peraturan hukum yang akan berlaku dan diterapkan kepada semua pihak yang terkait.
Dalam mekanisme yang demikian, dituntut beberapa macam kemampuan di pihak wakil rakyat antara kain
- kemampuan berkomunikasi dengan masyarakat yang diwakilinya untuk menyerap dan memahami hasrat aspirasi dan tuntutan mereka, dengan sikap yang benar benar representatif dan terbuka.
- keterbukaan diperlukan disini, karena aspirasi masyarakat itu kadang kadang muncul dalam bentuk usulan, tapi juga dalam bentuk kritik, baik terhadap pemerintah sebagai pengemban kepentingan masyarakat dan sebagai penegak hukum, dan mungkin juga terhadap aturan hukum yang sedang berlaku yang mereka nilai tidak mencerminkan kepentingan dan aspirasi mereka .
- kemampuan untuk vokal menyampaikan butir butir usul mengenai kepentingan masyarakat yang diwakilinya itu di forum perwakilan rakyat /legislatif, dengan sikap representatif sistematis dan radikal.
- kemampuan untuk membuat rumusan atau artikulasi atas aspirasi aspirasi yang disepakati untuk dituangkan dalam bentuk aturan hukum. Misalnya Undang undang Peraturan Daerah.
- kemampuan dalam arti penguasaan pengetahuan dasar (teoritis) dan pengalaman (praktis ) mengenai telaahan strategi (telstra), perencanaan strategis (renstra), monitoring strategis (monstra), politik strategis (polstra), perkiraan strategis (kirstra), pengendalian dan penangkalan.
Bisa terjadi, bahwa warga masyarakat di luar forum legislatif itu, lebih faham dan lebih menguasai pengertian pengertian di bilang kajian atau studi strategi itu, ketimbang mereka yang duduk di forum tersebut, meski secara jalur dan posisi politik mereka tidak duduk sebagai wakil rakyat disana.
Itulah sebabnya, maka sering dijumpai aturan hukum yang dinilai gersang karena tidak mencerminkan kehendak masyarakat, atau usang karena materi nya sudah ketinggalan zaman atau kaku karena tidak sinkron dengan aturan atau kebijakan yang ada.(Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar