JAKARTA,Khatulistiwa News (02/02) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 sampai dengan tahun 2020. Jakarta, Rabu (02/02/2022)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H, M.H mengatakan, Tim Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi terkait perkara dugaan Korupsi pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 sampai dengan tahun 2020
" Saksi yang diperiksa yaitu N selaku Head of Investment Banking PT. Valbury Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pemeriksaan lanjutan untuk menerangkan proses pembentukan dan penawaran MTN PT. Prioritas Raditya Multiflnance," jelas Leonard.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asuransi Jiwa Taspen," ujarnya.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, pungkas Kapuspenkum Kejagung RI.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar