BERITA TERKINI

Poros Nasional Kedaulatan Rakyat Daftarkan Uji Materiil UU IKN Ke Mahkamah Konstitusi

 



JAKARTA,Khatulistiwa News  (02/02) - Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) mendaftarkan permohonan uji formil UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi pada siang tadi, Rabu (02/02). Mereka, yang tergabung dalam PNKN terdiri dari purnawirawan jenderal TNI hingga aktivis.


Koordinator pemohon dari perwakilan PNKN, Marwan Batubara menilai," Pembentukan UU IKN tidak disusun dan dibentuk dengan perencanaan yang berkesinambungan. Dari Dokumen Perencanaan Pembagunan, Perencanaan Regulasi, Perencanaan Keuangan Negara dan Pelaksanaan Pembangunan." Demikian ujarnya di hadapan wartawan, saat jumpa pers usai mengajukan uji materiil di gedung MK pada siang tadi. Rabu (02/02)


Marwan Batubara mengatakan, UU IKN dalam pembentukan tidak benar-benar memperhatikan materi muatan. Karena banyak mendelegasikan materi yang berkaitan dengan IKN dalam Peraturan Pelaksana.


Hal ini lantaran, karena rencana IKN tidak pernah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, dan tidak tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019. 


" IKN mendadak muncul baru dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Namun meskipun demikian, anggaran IKN tidak pernah ditemukan dalam Undang-Undang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022,” ungkap Marwan dalam pernyataan sikap PNKN tersebut.


Bahwa dari 44 Pasal di UU IKN, terdapat 13 perintah pendelegasian kewenangan pengaturan dalam peraturan pelaksana. UU IKN tidak secara detail mengatur mengenai administrasi pemerintahan IKN dan UU IKN masih sangat bersifat makro dalam mengatur hal-hal tentang IKN. 


" Ragam materi yang didelegasikan dalam 13 perintah pendelegasian dalam UU IKN diatas seharusnya menjadi materi muatan yang diatur dalam level undang-undang, karena bersifatnya yang strategis,” jelas mantan DPD RI pada era 2004 - 2009 itu


Menurut PNKN, UU IKN dalam pembentukannya tidak memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundang-undangan dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.


“ Oleh karena IKN merupakan materi yang disebutkan dalam UUD NRI Tahun 1945, maka setiap kebijakan yang berkaitan dengan IKN mestinya dirumuskan secara komprehensif dan holistik. Kebijakan pemindahan IKN tidak mempertimbangkan aspek sosiologis kondisi nasional dan global yang tengah menghadapi pandemi Covid-19, yang dari waktu kewaktu trenya masih cukup tinggi,” ungkap Warwan.


PNKN juga menilai bahwa UU IKN tidak dibuat karena benar-benar dibutuhkan. “Bahwa berdasarkan hasil survei dari Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (Kedai Kopi), 19 Desember 2021, sebanyak 61,9% orang tidak setuju ibu kota pindah. Pemborosan anggaran menjadi alasan utama mengapa responden tidak setuju. Ada 35,3% responden yang tidak setuju yang menjawab hal tersebut,” ungkap Marwan.


Sementara, lanjut Marwan sebanyak 18,4% menganggap lokasi yang dipilih kurang strategis dan 10,1% responden menilai fasilitas Jakarta sudah memadai." Kemudian, 5,6% responden mengkhawatirkan utang yang akan bertambah jika pemindahan ibu kota benar terjadi. Selain itu, 4,7% responden merasa pemindahan ibu kota dapat mengubah sejarah atau nilai historis," ujar Dia.


Sejauh ini sudah terdaftar 67 orang nama mendaftarkan diri sebagai pemohon uji formil UU IKN itu. Mereka adalah:

1. Dr. Abdullah Hehamahua

2. Dr. Marwan Batubara

3. Dr. H. Muhyiddin Junaidi

4. Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto

5. Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat

6. Mayjen TNI. (Purn) Soenarko

7. Taufik Bahaudin, SE. (Alumni UI)

8. Dr. Syamsul Balda, S.E. M.M., M.BA.

9. Habib Muhsin Al Attas

10. Agus Muhammad Maksum (Jatim)

11. Drs. H. M. Mursalim R

12. Ir. Irwansyah (Alumni UI)

13. Agung Mozin

14. Afandi Ismail (HMI MPO)

15. Gigih Guntoro (GMNI)

16. Rizal Fadillah (Jabar)

17. Narliswandi Piliang

18. Neno Warisman

19. DR. Ir. H Memet Hakim (Jabar)

20. Memet A Hakim, SH (Jabar)

21. Ir. Syafril Sofyan (Jabar)

22. H. Memet Hamdan, SH MSc (Jabar)

23. Prof. Dr. Daniel M Rosyid (Jatim)

24. Dr. Masri Sitanggang (Sumut)

25. Khairul Munadi SH (Sumut)

Dst..


Kami mengundang partisipasi Bapak/Ibu/Rekan-rekan sekalian bergabung bersama kami di PNKN menjadi anggota Para Pemohon Uji Materil UU IKN," sebut salah seorang Kuasa Hukum Pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, 


Diketahui, tim yang tergabung dalam kuasa hukum dari PNKN tersebut ialah, Viktor Santoso Tandiasa S.H, M.H, Djudju Purwantoro S.H, Harseto Setyadi Rajah S.H, dan Eliadi Hulu S.H (Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.