BEKASI,Khatulistiwa News (02/02) Polres Metro Bekasi kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan jaringan peredaran narkoba jenis ganja bertempat di Lobby Mapokres Metro Bekasi Rabu (02/02//2022)
Konferensi Pers yang dipimpin oleh KBP E. ZULPAN, S.I.K., M.Si. Jab Kabid Humas Polda Metro Jaya di dampingi oleh KBP HENGKI S.I.K., M.H. Jab Kapolres Metro Bekasi kota, AKBP RAMA SAMTAMA PUTRA S.H., S.I.K., M.Si. jab Wakapolres Metro Bekasi Kota, KPL GUNTUR Jab Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi kota,
3 Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 (2), Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.(Icha)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar