JAKARTA, Khatulistiwa News (10/03) - Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka (TSK) baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia jenis ATR 72-600 dan Bombardier CRJ-100 pada periode 2011 -2021.
Tersangka tersebut, berinisial AB (Albert Burhan) yang berperan sebagai Vice President (VP) Treasury Management PT Garuda Indonesia, Tbk. pada 2005 - 2012. Demikian kata Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana saat jumpa pers via luring pada Kamis (10/03), Jakarta
Sebelumnya, pihak Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap ke - 5 (lima) orang saksi terkait dugaan Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan tahun 2021 atas nama Tersangka AW dan Tersangka SA.
AB selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2005-2012, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 sampai dengan tahun 2021.
Lebih lanjut, kini tersangka AB ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung dari tanggal 10 Maret hingga 29 Maret 2022.
Sementara, saat jumpa pers pihak Kejagung RI, diwakili Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menerangkan AB tidak melaksanakan perencanaan dengan baik dalam proses pengadaan pesawat Garuda tersebut.
" Hal itu menyangkut kajian feasibility study, analisis kebutuhan pesawat, rencana jaringan penerbangan, dan mitigasi risiko yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa," ujar Dr. Sumedana.
Perkembangan perkara Garuda ini telah diperiksa 30 saksi, kemudian telah diperiksa juga 2 orang ahli. Dan, pihak Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dengan tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
" Hasilnya dapat disimpulkan terdapat kerugian negara dalam proses pengadaan tersebut. Akan tetapi, jumlah kerugian negara saat ini masih dihitung secara riil, sehingga belum dapat diungkap ke publik. Kalau sudah ada kerugian yang riil saya ekspos kembali. Kalau sekarang meraba-meraba ternyata lebih data kurang nanti malah dikomplain kita ya,” jelas Ketut.
BPKP hingga saat ini juga masih melakukan proses perhitungan dan klarifikasi dokumen bersama tim penyidik Kejaksaan Agung.
Kasus ini merupakan pengembangan dari dua tersangka, yaitu Setijo Awibowo (SA) dan Agus Wahjudo (AW), yang telah ditetapkan pada Februari lalu. Setijo pernah menjabat Vice President Strategic Management Office Garuda pada 2011-2012, sedangkan Agus sebagai Executive Project Manager Garuda pada kurun waktu 2009-2014. Keduanya juga merupakan anggota tim pengadaan pesawat Bombardier CRJ 1000 dan pesawat ATR 72-600 di Garuda Indonesia.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan tim penyidik menyita 580 dokumen, satu buah handphone dan satu kotak kardus berisikan dokumen persidangan dalam perkara Garuda yang pernah ditangani Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Ada indikasi suap dalam proses pengadaan kedua jenis pesawat yang menguntungkan Bombardier dan ATR selaku penyedia barang dan jasa.
Perkara ini disebut indikasi kuat menguntungkan pihak lessor sebagai pemberi dana, yaitu perusahaan asal Prancis, Alberta S.A.S. dan perusahaan asal Irlandia, Nordic Aviation Capital (NAC). “Ada pengarahan untuk mengambil satu jenis pesawatnya,” ujar Burhanuddin.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar