JAKARTA, Khatulistiwa News (10/03) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JamPidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013 sampai dengan tahun 2019 atas nama 7 (tujuh) orang Tersangka yaitu Tersangka PSNM, Tersangka DSD, Tersangka AS, Tersangka FS, Tersangka JAS, Tersangka JD, dan Tersangka S.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana mengatakan perihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tim Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi. Jakarta, Kamis (10/03)
Lanjut Dr. Ketut Sumedana menyampaikan, saksi saksi yang diperiksa antara lain:
1. GS selaku Kepala Departemen pada Divisi Analisa Resiko Bisnis II pada LPEI. diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI;
2. THW selaku Relationship Manager pada LPEI. diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI;
3. H selaku Relationship Manager (RM) di Divisi Pembiayaan UKMK LPEI Periode tahun 2014 s/d 2020, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI;
4. DAP selaku Credit Reviewer LPEI periode 2019, diperiksa tefkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (T ipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019," kata Dr. Sumedana
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar