BERITA TERKINI

3 Orang Saksi Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Perkara PT. Waskita Karya dalam Pasal 21




JAKARTA, Khatulistiwa news (21/12) - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.


Kapuspenkum menjelaskan, saksi saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi Secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) tbk. dan PT Waskita Beton Precast, tbk yaitu sebagai berikut di bawah ini :

1. RIW selaku Project Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk. Project Toll

Cimanggis-Cibitung Seksi 2, 


2. Selaku Karyawan PT Tiga Sekawan Serasi, 


3. FRAN selaku Pj, Accounting Finance & Risk Manager PT Waskita Karya

(persero) Tbk. periode 2022 s/d sekarang. 


Pemeriksaan saksi dilakukan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasiltas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) tbk dan PT Waskita Beton Precast. tbk.


" Pemeriksaan saksi dilaksanakan mengikuti secara ketat protokol kesehatan, antara lain menerapkan 3M," jelas Kapuspenkum.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.