JAKARTA Khatulistiwa news (21/12) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan Infrastuktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menjelaskan JAM PIDSUS melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi terkait perkara tindak pidana korupsi penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Ungkap Kapuspenkum, saksi saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2, 3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 yaitu:
1. AKT selaku Direktur PT Transformer Jaya Indonesia,
2. BP selaku Direktur PT Muti Trans bata,
3. THS selaku Karyawan PT Multi Trans Data,
4. LH selaku P. PTNusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara,
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memper kuat pembuktian dan melengkapi
pemperkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan
BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2, 3,4, dan 5BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," tukas Kapuspenkum.
Diketahui, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan dengan menerapkan 3M.(Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar