JAKARTA, Khatulistiwa news (22/12) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. Jakarta, Kamis (22/12)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dugaan pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Ungkapnya, saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. EH selaku Direktur PT Aneka Boga Nusantara.
2. TM selaku Kepala Bagian Pembelian Bahan Baku PT Sinta Prima Feedmil.
3. DH selaku Direktur PT Superfeed.
4. IB selaku Direktur PT Rejo Mulyo Rejeki
Adapun, Dr Ketut menjelaskan bahwa keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka MK, Tersangka F, Tersangka YA, dan tersangka FTT.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi
pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," tukas Kapuspenkum Kejaksaan Agung
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan
antara lain dengan menerapkan 3M.( Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar