BERITA TERKINI

Perkara Impor Garam Industri, Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi

 



JAKARTA, Khatulistiwa news (22/12) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. Jakarta, Kamis (22/12)


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dugaan pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.


Ungkapnya, saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

1. EH selaku Direktur PT Aneka Boga Nusantara.

2. TM selaku Kepala Bagian Pembelian Bahan Baku PT Sinta Prima Feedmil.

3. DH selaku Direktur PT Superfeed.

4. IB selaku Direktur PT Rejo Mulyo Rejeki


Adapun, Dr Ketut menjelaskan bahwa keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka MK, Tersangka F, Tersangka YA, dan tersangka FTT.


" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi

pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," tukas Kapuspenkum Kejaksaan Agung 


Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan

antara lain dengan menerapkan 3M.( Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.