BERITA TERKINI

Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya

 



JAKARTA, Khatulistiwa news (26/12) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana menjelaskan bahwa saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

1. S selaku Direktur Operasional PT Waskita Beton Precast, Tbk.

2. DOP selaku Mantan Direktur Operasional I Tahun 2018 s/d 2021 PT Was kita Karya (persero) Tbk.

3. NAN selaku Senior Vice President Corporate Secretary PT Waskita Karya (persero) Tbk.

4. HS selaku Direktur Human Capital dan Pengembangan PT Waskita Karya (persero) Tbk.


" Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Was kita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka BR," jelas Kapuspenkum 


" Pemeriksaan saksi di lakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi

pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk," pungkasnya.


Diketahui, Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.