BERITA TERKINI

Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi terkait Perkara PT. Waskita Karya

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (29/12) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari Beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.


Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana menerangkan, bahwa JAM PIDSUS Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi terkait dugaan pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton, pada hari Kamis 29 Desember 2022, Jakarta. Demikian ujarnya, memberikan keterangan tertulis singkat.


Kapuspenkum menambahkan, saksi saksi yang diperiksa yaitu:

1. IS selaku Consolidation Reporting Manager (Finance & Accounting Division) PT Waskita Karya (persero) tbk

2. AYTN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk.


" Adapun kedua (2) orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan pidana Korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank dilakukan PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast atas nama tersangka BR," papar Kapuspenkum menjelaskan 


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi

pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.


" Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," jelasnya.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.