JAKARTA, Khatulistiwa news (28/12) - Pada hari Rabu 28 Desember 2022, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 46 dan infrastruktur pendukung paket 1,2, 3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Jakarta, Rabu (28/12/2022)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana menyampaikan JAM-PIDSUS Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi yang terkait dugaan pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 46 dan infrastruktur pendukung paket 1,2, 3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Ungkap Kapuspenkum bahwa saksi saksi yang diperiksa yaitu:
1. I selaku Tim Solution PT Huawei
2. YS selaku Human Development Universitas Indonesia Tenaga Ahli Jaringan
3. Ms selaku Direktur Utama PT Wireband Media Indonesia
" Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2, 3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," jelasnya
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi
pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 5/d 2022.
" Pemeriksaan saksi dilaksanakan mengikuti protokol kesehatan, antara lain menerapkan 3M," terang Kapuspenkum( Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar