JAKARTA, Khatulistiwa news (28/12) - Mengejutkan, ternyata Di salah satu kompleks mewah berada di bilangan Pluit Jakarta Utara, Diduga berdiri sebuah restoran di Jalan Pluit Barat Raya No 27, Jakarta Barat diduga menjual minuman keras (miras) ditambah juga tanpa izin usaha. Jakarta, Rabu (28/12/2022)
Menurut pengamatan secara langsung awak media, nampak tidak diketemukan adanya papan reklame. Bahkan, usaha tersebut yang dijalankan selama ini, berdiri di atas rumah tinggal pribadi yang berlokasi di kompleks mewah tersebut.
Sebagaimana diketahui, bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan beberapa usaha lainnya.
Dokumen ini, bukti resmi bahwa suatu usaha terdaftar dalam Daftar Usaha Pariwisata bahkan dapat menyelenggarakan usaha pariwisata.
Informasi tersebut, diperoleh awak media dari salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menceritakan
Mendirikan sebuah restoran harus dengan perizinan lengkap, termasuk mempunyai Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Jika restoran kedapatan tidak mempunyai TDUP maka pemilik restoran akan terancam sanksi pembatasan kegiatan usaha atau istilah umumnya penyegelan.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar