BERITA TERKINI

Bongkar Perbudakan Seksual Anak Di Jakarta, Direskrimum Polda Metrojaya Peroleh Penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak




JAKARTA,Khatulistiwanews.com -
 Atas kerja keras dan cepat membongkar kasus perbudakan seks anak (Child Sexual Bonded) di Rawa Bebek Jakarta Utara, kemarin (15/04) Direskrimum  Polda Metro Jaya mendapat penghargaan dan  apresiasi dari Dewan Komisioner Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia.

Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Ketua Umum didampingi  Sekretaris Jenderal  dan tim media  Komnas Perlindungan Anak kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Suyudi Ario Seto,SH, SiK, M.Si berikut Wadireskrimum dan Jajaran dari Unit Renakta dibawah kordinasi Kasubdit RENAKTA Polda Metro Jaya.

Penghargaan yang sama atas terbongkarnya kasus ini sesungguhnya  juga telah diberikan sebelumnya  kepada Kapolres Metro Jakarta Utara, demikian juga kepada Polres Jakarta Selatan dan Jajaran Kasatreskrimum.

Yang menjadi istimewa dan menjadi latarbelakang pemberian penghargaan dan apresiasi Komnas Perlindungan Anak ini adalah sesuai dengan kesepakatan dunia  menentang Eksploitasi dan perbudakan seks anak yang diputuskan melalui Kongres Dunia  (Child Against Seksual Commercial Eksploitation and Bonded Child Sexual Conggres) tahun 2005 di Olslo, Norwegia , Indonesia oleh tiga negara yang berkomitmen melawan perbudakan seksual seperti Australia, Jepang dan Norwegia menyampaikan apreasiasinya melalui Komnas Anak  yang  menyatakan  bahwa Indonesia  berhasil melakukan langkah-langkah strategis menentang perbudakan seksual anak  atas terbongkarnya kasus perbudakan seks di Jakarta Utara dan di Jakarta Selatan yang dilakukan Polda Metro Jaya melalui aksi nyata Direskrimum dan jajarannya.

Oleh karena itu patutlah Komnas Perlindungan Anak  memberikan penghargaan untuk seterus membangun kerjasama menentang Perbudakan seksual anak yang telah menjadi komitmen internasional   karena dengan terbongkarnya kasus perbudakan seks anak itu  unsur pidana dan definisi perbudakan seksual anak yang ditetapkan  dalam Kongres Dunia Menentang Eksploitasi Seksual komersial dan perbudakan seksual anak sudah terpenuhi, dan patut dijadikan kasus atau masalah nasional yang harus dilawan, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam rilisnya yang disampaikan kepada sejumlah media Rabu 25/4/2020)  di markas Komnas Perlindungan Anak di bilangan Pasar  Rebo, Jakarta Timur usai menyerahkan piagam kepada Direskrimum POLDA Metrojaya.

Lebih jauh Arist dalam sambutannya  menyampaikan ucapan terima kasih sebelum menyerahkan penghargaan.  "Terima kasih pak Direktur, sudah bersedia menerima penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak sebagai komitmen dan kerjasama membongkar dan menentang Perbudakan seksual anak di Indonesia dan kejahatan-kejahatan  transnasional terhadap anak.  Harapan lebih jauh antara Komnas Perlindungan Anak dengan Polda Metrojaya khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum dapat bekerjasama atas kasus-kasus kejahatan seksual dalam bentuk membangun  Nota Kesepemahaman .

"Sesungguhnya sebagai aparatus penegak hukum untuk menjadikan sebuah perkara pidana terang benderang  dan membongkar kasus-kasus pidana anak apalagi peristiwa atau kasus pidana yang menjadi persoalan intertasional  sudahlah  menjadi tugas Polisi,  namun dengan pemberian penghargaan ini  kami ucapkan terima kasih kepada KOMNAS Perlindungan anak dan akan kami jadikan sebagai motivasi dan komitmen tak henti-hentinya  memutus Mata Rantai Kejahatan terhadap anak, tentu kami  siap bekerjasama dengan Komnas Perlindungan Anak", sekali lagi terima kasih,  demikian Kombes Pol. Suyudi Ario Seto mengakhiri kata sambutannya.(Nico Red)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.