BERITA TERKINI

Ketua Ombudsman Sumsel Siap Menerima Laporan Jika Tidak Ada Penyelesaian Terkait Oknum ASN Usir Wartawan


BANYUASIN,Khatulistiwanews.com -
Menanggapi insiden yang terjadi antara awak media dan onkum ASN di DisdukcapilBanyuasin, Kepala Ombudsman Sumsel, M. Adrian Agustiansyah, apa yang terjadi disebut maladministrasi sesuai UU 37 tahuh 2008 tentang Ombudsman RI.

Penjelasan tersebut diutarakan M. Adrian kepada awak media menanggapi persoalan yang terjadi, Kamis (23/4/2020) melalui whatsapp.nya


"UU 37 tahuh 2008 tentang Ombudsman RI. Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan," jelasnya


Bentuk-bentuk perbuatan yang termasuk maladministrasi yang paling umum adalah penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, tidak transparan, kelalaian, diskriminasi, tidak profesional, ketidakjelasan informasi, tindakan sewenang-wenang, ketidakpastian hukum, dan salah pengelolaan. timpalnya pula.

M Adrian menambahkan, Kejadian ini berpangkal dari perubahan SOP pelayanan Disdukcapil termasuk di UPTD yg dilakukan di masa covid 19, perubahan SOP ini seharusnya disosialisasikan secara masiv di masyarakat dan seharusnya juga di tulis SOP yang baru di tempat tempat layanan, sehingga masyarakat paham perubahan tersebut. imbuhnyo.

"Terhadap perekaman ktp el, pemerintah sendiri telah menginstruksikan menghentikan sementara perekaman ktp el, terkecuali untuk hal hal yang sifatnya darurat," kata adrian.

Dirinya juga menjelaskan jika akan melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman memenuhi syarat sebagai berikut.

Syarat melapor :
pertama Korban langsung atau kuasanya Kefua . KTP
Ketiga  Sudah pernah melakukan complaint terhadap atas terlapor atas peristiwa tsb tetapi belum mendapatkan penyelesaian.dan Keempat. Kronologis kejadian Tutup M. Adrian .(Tim)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.