BERITA TERKINI

KPK Tangkap Plt Kepala Dinas PUPR dan Ketua DPRD Perkara Suap Pembangunan Jalan di Muara Enim




JAKARTA,Khatulistiwanews.com -
Terkait perkara kasus suap pembangunan jalan yang menjerat Bupati Muara Enim non aktif H. Ahmad Yani, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penangkapan terhadap dua (2) orang tersangka (tsk) di Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Penangkapan ini

Ketua KPK Firli Bahuri sampaikan melalui keterangan tertulis, Minggu (26/4) malam,"Penangkapan dua tersangka hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Kabupaten Muara Enim atas nama tersangka Ramlan Suryadi Plt Dinas PUPR dan tersangka Aries HB Ketua DPRD Muara Enim,” ujarnya.

Firli kembali mengatakan penangkapan dilakukan pada hari Minggu (26/4) pagi. Namun, dirinya tak menjelaskan lebih lanjut mengenai latar belakang identitas dua tersangka yang ditangkap.

Tadi pagi Minggu tanggal 26 April 2020 pukul 07.00 WIB dan 08.30 WIB di rumah tersangka di Muara Enim, demikian ujar Mantan Kapolda Sumatera Selatan menegaskan.

Sedari, hasil penyidikan diperoleh bukti cukup hingga KPK dapat menemukan kedua tersangka tersebut. Sementara, dalam perkara ini, Ahmad Yani dituntut tujuh tahun penjara atas kasus dugaan suap proyek senilai Rp130 miliar pada sidang virtual diselenggarakan online Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (21/4).

Selain, tuntutan pidana penjara, Yani pun dituntut denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara dan wajib mengembalikan kerugian negara senilai Rp 3,1 miliar. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menuntut agar hak politik Yani dicabut.

“Terdakwa telah menyalahgunakan wewenang yang ada sebagai kepala daerah. Jadi hak politik yang dicabut adalah wewenang untuk dipilih atau maju kembali. Sedangkan untuk memilih tetap bisa,” ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Roy Riyadi.

Roy mengatakan tuntutan terhadap Ahmad Yani dijatuhkan berdasarkan pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 1.

“Dengan tuntutan penjara tujuh tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan serta membayar kerugian negara Rp 3,1 miliar.,dalam paparan roy, Kalau terdakwa tidak membayar akan disita melalui Aset dan jika Aset tidak mencukupi maka masa tahanan terdakwa ditambah satu tahun,” ucap Roy.(Nico)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.