BERITA TERKINI

Perusahaan Jangan Aji Mumpung Memanfaatkan Wabah COVID 19 Untuk PHK !



JAKARTA,Khatulistiwanews.com.
 Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengecam banyaknya perusahaan yang memanfaatkan wabah corona untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, secara sepihak dan mengabaikan hak-hak normatif pekerjanya. Dengan alasan mengalami kerugian karena terdampak corona, banyak perusahaan yang melakukan "aji mumpung" untuk tidak memenuhi hak pekerjanya. Pemerintah seharusnya sejak awal sudah proaktif dan tegas dalam melakukan fungsi pengawasan dan penegakan Undang Undang Ketenagakerjaan di semua perusahaan. Demikian disampaikan Mirah Sumirat, SE, Presiden ASPEK Indonesia dalam keterangan pers tertulisnya (17/04).

ASPEK Indonesia menerima banyak laporan dan pengaduan, adanya sikap "aji mumpung" yang dilakukan oleh manajemen perusahaan, antara lain:

Pertama  Aji mumpung melakukan PHK sepihak, massal dan hanya membayar pesangon ala kadarnya bahkan tanpa mau membayar pesangon. Padahal hak pesangon adalah hak pekerja yang dilindungi oleh UU Ketenagakerjaan.

Jangan seolah-olah, kerugian yang dialami perusahaan dalam 1-2 bulan terakhir ini, kemudian mengaburkan fakta bahwa sebelum adanya wabah corona, perusahaan sesungguhnya sudah beroperasi sangat lama dan telah menghasilkan keuntungan atau laba perusahaan. Terdampaknya omset perusahaan selama wabah corona, tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak membayarkan hak pesangon pekerjanya. Keuntungan perusahaan selama ini harusnya bisa untuk membayar hak pesangon pekerja.

Kedua Aji mumpung tidak mau membayar tunjangan hari raya (THR), padahal THR adalah pendapatan non upah yang merupakan hak pekerja, dihitung dari masa kerjanya yang sudah lebih dari 1 bulan. THR bukan tergantung dari omset bulanan perusahaan.

Apakah keuntungan perusahaan yang selama bertahun-tahun sudah didapat perusahaan, juga raib ditelan virus corona? Ini modus pengusaha yang memanfaatkan wabah.

Ketiga Memaksa pekerja untuk mempertaruhkan nyawanya demi keuntungan perusahaan, dengan tetap bekerja di tengah wabah corona, tanpa memberikan Alat Pelindung Diri ( APD) dan tanpa instentif khusus. Namun ketika harus meliburkan pekerjanya demi mencegah penyebaran virus dan karena adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), perusahaan langsung memotong upah bahkan tidak mau membayar upah!

ASPEK Indonesia mendesak para pengusaha untuk berempati kepada pekerjanya dengan tidak melakukan PHK dan ikhlas membagi keuntungan perusahaan untuk pekerjanya agar bisa tetap membeli kebutuhan pokok di tengah wabah, tegas Mirah.

Pemerintah juga harus proaktif dan jangan berpihak kepada kepentingan pengusaha, apalagi pengusaha yang "aji mumpung", pungkas Mirah. (Nico Red)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.