Muara Enim Khatulistiwanews.com,- Lapas kelas 2B Muara Enim, sosilisasikan kepada para warga binaan terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 pada, Rabu 01/04/2020) di lapangan Lapas kelas 2B Muara Enim.
Dalam pelaksanaan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 ini upaya penyelamatan terhadap narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan. Dengan itu dilakukan pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Disampaikan Kepala Lapas kelas 2 B Muara Enim Hidayat dalam keadaan normal asimilisasi itu suatu proses pembinaan Naraidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidanan dan Anak dalam kehidupan Masyarakat seperti contohnya bekerja di luar lapas Namun dikarenakan adanya wabah Corona ini Pemerintah melakukan suatu upaya untuk pencegahan Covid-19 dalam hal ini di Lapas, Menkumham RI menerbitkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 yang tertera pada pasal 2 ayat 1 menerangkan bahwa Asimilasi Narapidana dilaksanakan di rumah dengan pembimbingan dan pengawasan Lapas.
Untuk pemberian Asimilasi ini lanjutnya, tentunya harus memenuhi persyaratan yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menjalani 1/2 masa pidana, sedangkan untuk Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas sesuai dengan Pasal 9 Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 menjelaskan Narapidana yang dapat diberikan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas harus memenuhi syarat, ungkap Hidayat.
Selanjutnya sambungnya telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan, berkelakukan baik, telah mengkuti program pembinaan dengan baik tekun dan bersemangat serta masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
" Ya semua pelayanan yang ada di Lapas Muara Enim tidak di pungut Biaya sedikitpun", tegasnya. (Yan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar