
Hinggaa hari ini sebanyak 5.556 narapidana telah dikeluarkan dan dibebaskan, bagian upaya pencegahan penyebaran virus Korona (covid19) di lembaga pemasyarakatan (lapas), jelas Yasonna. Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 30 Maret 2020, demikian kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (31/3) malam tadi.
Nantinya, jumlah narapidana maupun anak yang akan dibebaskan melalui asimiliasi dan integritas, sebanyak 30 ribuan dilakukan dengan berbagai ketentuan. Merespon hal itu, salah seorang aktivis Pembela Kemanusiaan Natalius Pigai angkat bicara dan memberikan komentar singkatnya, dimana pihaknya jelas menyambut baik kebijakan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona di lapas itu di Jakarta, Rabu (1/4).
Akan tetapi, lanjut Pigai menyebutkan ada ratusan korban mahasiswa Papua yg protes tindakan rasisme di Indonesia pada tahun 2019 saat ini masih di penjara, di tahanan, sedang proses hukum di tengah ancaman virus Korona (covid19) juga.
"Pelaku rasialis di Surabaya dihukum ringan, sudah dibebaskan. Sedangkan korban rasisme sedang dalam proses hukum yang tidak adil, diskriminatif dan rasis," ujar mantan Komisioner Komnas HAM itu. Lanjutnya menyatakan,"Oleh karena itu saya minta Negara juga harus Bebaskan Mereka! Kami memandang proses hukum yang mereka hadapi adalah sebuah bentuk ketidakadilan (injustice)," tandas Pigai.(Nick).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar