BERITA TERKINI

DUSUN DAN MARGA DALAM PENJELASAN PASAL 18 UUD 1945 (NASKAH ASLI)

 


Oleh : H Albar S Subari ( Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan / Peneliti Hukum Adat Indonesia ) dan 

Marsal ( Penghulu Kecamatan Muara Enim / Pemerhati Hukum Adat )


Muara Enim,Khatulistiwa News.com.

Tulisan ini ingin mencoba menganalisis pemaknaan dari dua istilah (dusun dan Marga) Dalam Penjelasan bagian II dari Pasal 18 Undang Undang Dasar 1945 (naskah asli). 

Tentu kita harus menelusuri siapa penyusun, dan bagaimana kedudukan penjelasan dalam sistem hukum yang berlaku saat itu. 

Pertama harus dijawab penyusunan penjelasan dimaksud adalah seorang ahli hukum adat yang ikut aktif dalam perumusan Undang Undang Dasar 1945, yang tentunya mempunyai gagasan tentang hukum adat. Terbukti dalam pidato pengukuhan nya selaku guru besar yang berjudul Kedudukan Hukum Adat Di Kemudian Hari. 

Kembali ke persoalan pokok kita di dalam pasal yang dimaksud adalah disana memuat tiga bentuk masyarakat adat yaitu Desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang. Tentu ini menarik selaku akademisi bahwa desa (baca Jawa) adalah masyarakat yang menarik garis keturunan Bilateral, (Parental), Minangkabau menganut sistem garis keturunan yang Geneologis. Sedangkan dusun mulanya geneologis patrilineal menjadi teritorial geneologis setelah menjadi marga (marga tahap awal-istilah penulis). 

Jadi disini menggambarkan perkembangan masyarakat adat yang ada di nusantara. Sehingga bisa di simpul sementara bahwa dusun dan marga dimaksud adalah dusun dan marga dalam bentuk asli (bukan marga yang diciptakan oleh kolonial berdasarkan IGO dan IGOB.) Sebagaimana sudah dicabut oleh berbagai peraturan perundang undangan tentang desa. Analisis ini diperkuat dengan anak kalimat terusan pasal penjelasan pasal 18 yg berbunyi : Daerah daerah itu mempunyai susunan asli. Yang mempunyai hak hak asal usul. 

Persoalan kedua kedudukan Penjelasan dalam tata  hukum positif kita saat itu. Penjelasan itu disusun oleh Prof. Dr. R. Soepomo, SH sebagai bagian tambahan untuk memperjelas makna pasal pasal dalam Undang Undang Dasar 1945. Jadi dia bukan merupakan produk normatif sebagaimana batang tubuh. ( yang terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 aturan peralihan, 2 aturan tambahan) (Redaksi)

Terbukti di dalam Undang Undang Dasar 1945 sekarang yang mengalami perubahan empat kali, tidak memuat bagian penjelasan. 

Malah beberapa makna kalimat yang ada pada penjelasan UUD 45 asli dioper masuk ke dalam batang tubuh. 

Demikian analisis penulis secara singkat.

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.