BERITA TERKINI

Hari Pertama Penerapan Perbub 44/2020 Pelanggar Dikenakan Sanksi Persuasif Edukatif

 




Muara Enim,Khatulistiwa News.com.
Sebagai upaya penerapan dari Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 44/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya dan pengendalian coronavirus disease 2019 di Kabupaten Muara Enim, maka pihak Polsek Lawang Kidul melakukan sosialisasi tahap awal penerapan peraturan tersebut di wilayah pasar lama Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim. (23/9/2020)

Ini merupakan hari pertama kita melakukan sosialisasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan,  selanjutnya kita akan melakukan sanksi sesuai dengan peraturan tersebut ungkap Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim SH,MH melalui Bhabinkamtibmas Bripka Amrianto, yang didampingi juga sekitar 10 anggota lainnya.

Dijelaskannya pula bahwa terkait maraknya virus Corona sejak beberapa bulan lalu kita juga telah melakukan sosialisasi pencegahan sekaligus bakti sosial kepada masyarakat yang terdampak covid 19.

Seiring dengan masih berstatus zona merah maka pemerintah Kabupaten Muara Enim bersama Polres Muara Enim Kodim 0404 Muara Enim serta tim gugus tugas  Covid 19 Kabupaten Muara Enim, harus melakukan berbagai upaya termasuk pada sanksi yang diterapkan kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Hal ini tentu sebagai upaya dalam rangka kita memutus mata rantai penyebaran Covid 19 ini ungkapnya.

Diakuinya pula bahwa pada sosialisasi hari pertama penerapan disiplin dan penegakan hukum kesehatan di wilayah Pasar Lama,  kita mendapati beberapa pelanggar diantaranya masyarakat yang belum menyadari pentingnya menggunakan masker saat keluar rumah dan sebagai tindakan tersebut kita melakukan sanksi hukuman yang bersifat persuasif edukatif.

Kepada mereka yang terkena sanksi disiplin tersebut kita lakukan hukuman yang bersifat persuasif edukatif dengan mengenakan rompi tanda sebagai pelanggar disiplin protokol kesehatan, Ada juga diantaranya yang harus kita belikan masker jelas Amrianto.

Sosialisasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini terus akan kita lakukan di berbagai tempat dengan tujuan mengajak masyarakat untuk sama-sama memerangi dan menekan penyebaran virus covid 19 di Kabupaten Muara Enim utamanya di Kecamatan Lawang Kidul yang masih menjadi zona merah. tegasnya (Redaksi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.