BERITA TERKINI

Plt Bupati : Kisruh Soal TKA Tiongkok PT. GPEC Jangan Kangkangi Pemerintah Daerah.

 



Muara Enim,Khatulistiwa News.com

Terkait laporan masyarakat dan pemberitaan media massa perihal masuknya 38 tenaga kerja asing (TKA) baru asal Tiongkok ke proyek PLTU Sumsel I di Kecamatan Rambang Niru kabupaten Muara Enim sempat membuat kisruh warga  



Bupati Muara Enim mengundang manajemen PT. Guangdong Power Energy Co. Ltd (GPEC) sebagai subkontraktor yang menaungi buruh dan serikat pekerja, hadir ke Kantor Bupati Muara Enim untuk dimintai penjelasan. Rabu (30/9/2020)



Selain itu, dalam pertemuan tersebut Plt. Bupati yang didampingi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Siti Herawati, S.H., juga meminta pihak perusahaan untuk menjalin komunikasi yang baik dan lebih menghargai keberadaan pemerintah daerah sebagai institusi negara di daerah yang menaungi wilayah maupun masyarakat pada lokasi kerja PT. GPEC.

.

Plt. Bupati sempat menyampaikan kekecewaannya kepada manajemen PT. GPEC yang dinilai tidak melaporkan rencana kedatangan TKA baru kepada pemerintah daerah. Menurutnya, meskipun semua kelengkapan dokumen perizinan maupun dokumen kesehatan sudah lengkap dan legal dari pemerintah pusat, namun seharusnya pihak perusahaan juga menyampaikan pemberitahuan ataupun izin domisili kepada pemerintah daerah. Dengan demikian pemerintah daerah dapat memberikan informasi dan keterangan yang jelas kepada masyarakat.

.

Menanggapi hal tersebut, Manajer Proyek PT. GPEC, Tuan Liu Jian Jun, didampingi Manajer Humas PT. Shenhua Guohua Lion Power Indonesia (SGLPI) sebagai kontraktor proyek, Herida meminta maaf atas kekisruhan dan kesalahpahaman yang terjadi sehubungan dengan kedatangan 38 orang TKA baru asal Tiongkok ini. Dirinya mengakui bahwa belum ada pemberitahuan diawal kepada Pemkab. Muara Enim dan menyadari itu sebagai kekeliruan yang kedepan akan menjadi perbaikan bagi pihaknya. 


Dijelaskan pula bahwa semua dokumen dan perizinan termasuk protokol kesehatan, melalui karantina 14 hari, rapid tes maupun swab tes Covid-19 sudah dilakukan sesuai prosedur. Seluruh TKA tersebut juga merupakan tenaga kerja ahli dengan pendamping, bukan dipekerjakan sebagai tenaga kerja non-terampil.

.

Kepala Imigrasi Kelas II Non-TPI Muara Enim, Made Nur Hepi Juniarta, M.A.P., yang turut hadir, juga membenarkan keterangan pihak PT. GPEC yang menyatakan bahwa seluruh dokumen perizinan keimigrasian 38 TKA tersebut sudah legal berdasarkan ketentuan Kemenkumham RI. Dokumen ketenagakerjaan dan kesehatanpun juga dinyatakan lengkap. (prokopim ME Jazzi)


Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.