BERITA TERKINI

Motivasi Berdirinya " Pasirah Bond"



Oleh :

H Albar S Subari ( Ketua Pembina Adat Sumsel ) dan


Marsal ( Penghulu Kecamatan Muara Enim / Pemerhati Hukum Adat )

Muara Enim,Khatulistiwa News.com.
Untuk mempertahankan pemerintahan, kolonial membuat aturan aturan yang menentukan kepastian status Marga dan Kepala Marga.

Tahun 1919 keluar lah Inlandsche Gemeente Ordonansi untuk Kresidenan Palembang $stbld 1919.No.814 yang kemudian disempurnakan lagi dengan stbld 1922 No. 436.

Disisi lain Pasirah Kepala Marga yang tetap ingin mempertahankan hak hak tradisional marga yang sewaktu waktu bisa dikuasai kolonial dengan merubah ketentuan ketentuan menguntungkan mereka, maka pada tahun 1926 dibentuk lah PASIRAH BOND.

Menurut catatan  Arlan Ismail, SH bahwa yang pertama kali memimpin Pasirah Bond adalah Pangeran Bakri Silo Indrapati, kepala marga Lubuk Batang (Baturaja) dengan sekretaris nya adalah Depati Bustan Singa Dilaga, kepala marga Lubuk Rukam (Baturaja).
Pada tahun dua puluhan sudah ada gerakan gerakan yang bersifat menentang kolonial misalnya saja, diawal abad 20 kita kenal gerakan Budi Oetomo,  namun sifatnya masih regional. Puncak perlawanan yang mulai bersifat nusantara adalah peristiwa Soempah Pemoeda 1928. Demikian pula di daerah daerah nusantara lainnya termasuk di Sumatra Selatan ini.
Sebagai penasehat kehormatannya Pasirah Bond yaitu Lanjumin Dt. Temenggung (  anggota voldsraad) yang berdomisili di Batavia

Pasirah Bond merupakan lembaga konsultasi dan forum komunikasi antar kepala marga di kresidenan Palembang  Lampung dan Bengkulu.
Kegiatan kegiatan mereka antara lain yaitu:

1. Mengadakan rapat konsultasi minimal satu kali dalam setahun, kecuali ada hal hal bersifat khusus.
2. Mengadakan kunjungan persahabatan sebagai upaya pendekatan dan tukar informasi tentang perkembangan adat dan budaya yang berlaku di masing masing Wilayah, disamping bersilaturrahmi satu dengan lain.

Diantara kesepakatan mereka bahwa setiap adanya keinginan kolonial untuk mengadakan perubahan perubahan, terutama yang berkenaan dengan adat istiadat yang sudah melembaga di daerah itu hendaknya Pasirah Bond diajak serta bermufakat.
Pada tahun 1927.atas kesepakatan mereka (kolonial dengan pasirah bond), melakukan beberapa perubahan terhadap oendang oendang simbuf tjahaja (perubahan redaksi pasal dan penghapus an pasal yang tidak relevan lagi ).

Hal ini dapat kita baca surat edaran Residen Palembang yang waktu itu dijabat oleh TIDEMAN, tanggal 14 Januari 1928 nomor 627/21.
Pemerintah kolonial tetap membatasi kekuasaan kepala persekutuan masyarakat yang mempunyai wewenang sebagai hakim adat, dengan alasan agar tidak terjadi ke sewenang wenangan, maka ditahun 1923 dikeluarkan Regeling van de Imheemsche Rechtspraak Buitengeswesten   atau Aturan Pengadilan Asli Di tanah seberang  yang aturan pelaksanaan nya diserahkan kepada Residen setempat.

Untuk keresidenan Palembang diatur  dengan Besluit Residen Palembang tanggal 23 Oktober 1933 nomor 803. Yaitu untuk pengadilan dalam daerah uluan kresidenan Palembang terdapat tiga macam atau tiga tingkat yaitu Rapat (pengadilan)  Marga dipimpin Pasirah, kemudian Rapat Kecil dan Rapat Besar yang dipimpin oleh Kepala Onderafdeeling atau oleh orang yang ditunjuk Residen dimana kepala marga bersangkutan dapat me jadi anggota.(Redaksi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.