BERITA TERKINI

LEMBAGE ADAT SEMENDE MERAJE ANAK BELAI

Oleh :


Marsal ( Penghulu Kecamatan Muaraenim / Pemerhati Hukum Adat )


Muara Enim,Khatulistiwa News.com.
Sistem kekerabatan dalam adat Semende seakan akan menganut dasar keturunan ibu ( Matrelineal ), tetapi pada kenyataannya tidak demikian halnya, bisa Patrelineal, dan bilateral. Karena kedudukan suami dan isteri dalam suatu rumah tangga Semende adalah sama sesuai dengan pengertian Semende itu sendiri adalah adalah sama sama memiliki, dalam artian bahwa suami dan isteri mempunyai wewenang dan tanggungjawab yang sama, sesuai dengan fungsinya masing masing. Begitu pula haknya dan kekerabatannya.

Suatu hal yang menjadi kekhususan dalam sistem kekerabatan masyarakat Semende adanya pengawasan dan bimbingan  dari lembage adat Semende Meraje anak belai yang terdiri:
1. Lebu meraje atau Jurai ialah Kaka atau adik laki laki dari buyut Tunggu Tubang, dan dia lebih tinggi kedudukan dan kekuasaannya dalam segala hal, akan tetapi jarang di dapati karena menurut kebiasaannya baru sampai pada tingkatan jenang jurai sesudah meninggal dunia.

2. Payung meraje atau jurai, ialah kakak atau adik laki laki dari puyang Tunggu Tulang, tugasnya melindungi, mengasuh dan mengatur jurai tersebut dengan baik menurut agama dan adat.

3. Jenang Meraje atau jurai ialah Kakak atau adik laki laki dari nenek Tunggu Tubang, memberi Petunjuk petunjuk yang telah di gariskan oleh payung jurai kepada keluarga itu, mengawasi keadaan Jurai itu untuk bahan laporan kepada payung jurai.

4. Meraje ialah kakak atau adik laki laki dari ibu Tunggu Tulang. Tugasnya adalah sebagai orang yang terjun langsung membimbing dan mengasuh Tunggu Tubang dan anak belai, membimbing dan mengasuh Tunggu Tubang kejalan yang benar sesuatu dengan ketentuan ajaran agama dan adat.

Mereka yang mempunyai status di atas harus di taati segala perintahnya sepanjang untuk membangun dan memperbaiki apa yang berhubungan dengan Tunggu Tubang serta harta pusakanya. Mereka akan selalu berada di belakang, memberikan teguran teguran, memberikan nasehat kalau ada kekurangan kekurangan. Kalau mereka ini tidak di hormati dan di taati perintahnya,  mereka bisa mengambil tindakan seperti mengambil sawah dan rumah Tunggu Tubang. Tindakan ini dilakukan sebagai pelajaran dan bukan untuk di miliki, kalau dia telah berubah maka akan di berikan kembali.

Kekuasaan anak laki laki dalam segala hal tetap akan di hormati dan di taati oleh Tunggu Tubang. Karena status dari Tunggu Tubang adalah anak belai dalam adat Semende.
Anak belai artinya turunan dari kakak atau adik perempuan dari ibu, anak yang harus di bela dan yang akan membelanya adalah mereka yang tersebut : Meraje, Jenang jurai, Payung Jurai, dan Lebu meraje / jurai.
Mereka tidak saja dalam hal mengawasi Tunggu Tubang, akan tetapi dalam masalah masalah lain dia tetap mempunyai  peranan penting dalam Afit Jurai ( Keluarga ), seperti dalam upacara    perkawinan maka meraje akan memberikan Pengarahan, mengatur jalannya acara, bahkan yang memotong kerbaupun adalah meraje. Jenang Jurai, Payung Jurai, dan Lebu meraje maka akan terasa kurang lengkap dan orang akan bertanya tanya kemana mereka tidak ada.
Yang menjadi meraje itu adalah semua kakak dan adik laki-laki dari ibu, nenek, puyang berapapun banyak jumlahnya. Hanya saja, dalam melaksanakan tugas-tugas yang berkenaan dengan hak dan kewajiban selaku meraje, biasanya yang tertua lebih didahulukan, baru kemudian yang lebih muda sampai kepada yang termuda. Kecuali apabila yang tertua telah menyerahkan hal itu kepada yang lebih muda untuk mengambil kebijaksanaan dan atau melaksanakannya.
Di samping itu, kepemimpinan dan pengawasan ini mempunyai tingkatan-tingkatan sebagai-mana telah dijelaskan oleh bagan Lembage Adat Semende Meraje Anak Belai terdahulu.

Tingkatan itu adalah Lebu Meraje, Payung Meraje, Jenang Meraje, dan Meraje. Lebu Meraje berfungsi sebagai pengawas tertinggi terhadap tunggu tubang dan semua anggota Afit  jurai atau keluarga. payung meraje pengawas tingkat kedua, Jenang meraje, sebagai pengawas tingkat ketiga, sedangkan Meraje berfungsi sebagai pengawas langsung atau pengawas pelaksana pada tingkat pertama.

Bila ada kesalahan yang diperbuat oleh tunggu tubang misalnya, maka Lebu meraje memerintahkan Payung meraje, payung meraje memberitahukan hal itu kepada jenang meraje, lalu jenang meraje memberitahukan kepada meraje, yang pada akhirnya merajelah yang menegur tunggu tubang secara langsung bahwa dia telah membuat kesalahan dan harus diperbaiki. Lebu meraje, Payung Meraje, atau jenang meraje tidak berhak menegur tunggu tubang secara langsung. Peneguran itu harus melalui jenjang yang telah ditentukan, yakni dari Lebu Meraje ke payung meraje ke jenang meraje, dari jenang meraje ke Meraje, dan merajelah yang memberikan teguran secara langsung kepada tunggu tubang sekaligus memberitahukan perbaikannya.

1. Hak-hak Meraje
Sebagaimana diketahui bahwa setiap orang atau kedudukan mempunyai hak dan kewajiban masing-masing, begitu pula meraje sebagai pemimpin keluarga dalam adat Semende.
Bahwa hak-hak meraje sebagai pemimpin dalam Afit jurai (keluarga) adat Semende adalah sebagai berikut:
a. Memimpin Musyawarah
Masyarakat Semende adalah masyarakat yang mengutamakan musyawarah dalam setiap mengambil keputusan-keputusan penting. Baik hal itu berkenaan dengan masalah keluarga, kepentingan umum ma-syarakat desa, ataupun yang berhubungan dengan masalah pemerintahan.

Dalam musyawarah yang menyangkut masalah keluarga atau Afit jurai dan yang berkenaan dengan adat, maka yang memimpin musyawarah adalah meraje. Pendapat dan pemikirannya yang terlebih dahulu didengarkan, baru ditanggapi dan dibahas oleh para anggota keluarga lainnya. Pada akhirnya, setelah mendengar dan mempelajari semua pembicaraan yang berkembang dalam musyawarah, meraje pulalah yang mengambil kesimpulan dan atau keputusan-keputusan musyawarah yang harus diikuti dan dilaksanakan oleh semua anggota keluarga.

b. Menetapkan Tunggu Tubang
Sebagai pemimpin dalam jurai, salah satu hak meraje adalah menetapkan siapa yang menjadi tunggu tubang berikutnya dalam jurai itu.
Meskipun pada dasarnya anak perempuan tertua otomatis menjadi tunggu tubang, namun penetapannya tetap melalui musyawarah seluruh anggota Afit jurai yang dipimpin oleh meraje. Lebih-lebih lagi bila dalam keluarga itu tidak ada anak perempuan, maka musyawarah harus diadakan untuk menetapkan siapa di antara beberapa anak laki-laki yang akan menjabat sebagai tunggu tubang. Dalam keadaan seperti ini, anak laki-laki yang ditetapkan sebagai tunggu tubang itu disebut tunggu tubang ngangkit.

Apabila dalam menjalankan tugasnya, tunggu tubang berbuat kesalahan menurut aturan adat dan atau ajaran agama, maka meraje pula yang berhak menegur, memarahi, memperingatkan, dan memberikan sanksi kepadanya. Termasuk apabila kesalahan itu sudah sangat besar atau sudah berkali-kali dilakukan, maka meraje berhak mencabut kedudukan tunggu tubang dari yang bersangkutan dan memindahkannya kepada anak yang lain.

c. Menjadi Juru Bicara atau Besuare
Yang dimaksudkan dengan besuare atau berbicara di sini adalah menjadi juru bicara keluarga dalam hal-hal tertentu.
Misalnya memberikan sambutan mewakili keluarga pada upacara selamatan atau pernikahan, mengajukan atau menerima lamaran bagi salah seorang anggota jurai, dan menyelesaikan perselisihan atau mengadakan permufakatan dengan pihak lain. Semua itu adalah hak bagi seorang meraje untuk mewakili jurai dalam berbicara, yang dalam istilah adat Semende disebut dengan besuare.
d. Dipatuhi Perintahnya dan Dijauhi Larangannya
Selaku seorang pemimpin, selayaknyalah bila meraje dipatuhi perintahnya dan dijauhi larangannya. Hal itu tentunya selama perintah dan atau larangan meraje itu tidak bertentangan dengan aturan adat dan ajaran agama. Di sinilah pentingnya seorang meraje mengetahui, mempelajari, dan mendalami aturan adat Semende dan ajaran Islam agar dalam melaksanakan kepemimpinannya tidak bertentangan dengan kedua sendi pokok kehidupan itu, sehingga apa-apa yang diperintahkan akan dipatuhi dan apa-apa yang dilarangnya akan ditinggalkan oleh para anak belai.
Itulah beberapa hal pokok yang menjadi hak bagi seorang meraje sebagai pemimpin dalam Afit jurai dan masyarakat adat Semende.
2.     Kewajiban Meraje
Selain mempunyai hak yang harus dipenuhi, seorang meraje juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan selaku pemimpin dalam Afit jurai dan masyarakat adat Semende. Di antara kewajiban-kewajiban meraje itu adalah :

a.        Membimbing, Mengayomi, dan Mengawasi para Anak Belai
Kewajiban yang satu ini merupakan fungsi utama diadakannya Lembaga Adat Semende Meraje Anak Belai pada adat Semende. Meraje bertindak sebagai orang tua yang mendidik, membimbing, mengayomi, dan mengawasi para anak belai yang ada dalam jurai yang menjadi tanggung jawabnya, agar mereka dapat hidup layak sesuai dengan aturan adat Semende dan ajaran agama Islam.

Meraje juga berkewajiban melatih para anak belai, khususnya tunggu tubang dalam melaksanakan upacara-upacara adat seperti pernikahan, menunggu rumah baru (nyemak ghumah), dan takziah kematian.

b.     Memberi Hukuman atau Sanksi
Setelah memberikan bimbingan dan didikan kepada para anak belai, maka meraje mengadakan pengawasan terhadap mereka. Kalau ada di antara mereka, terutama tunggu tubang yang berbuat menyalahi aturan adat dan atau ajaran agama, maka meraje berkewajiban menegur dan memperingatkan agar tidak mengulang lagi perbuatan itu. Akan tetapi, apabila sudah diperingatkan masih juga melanggar aturan adat dan atau ajaran agama, maka meraje pula yang berkewajiban memberikan hukuman atau sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

c.      Melestarikan Adat
Sebagai tanggung jawab pemimpin adat, ten-tulah meraje itu harus menjaga dan melestarikan adat Semende. Cara pelestariannya adalah dengan senantiasa melaksanakan semua aturan adat itu. Di samping itu pula, meraje berkewajiban mengajari dan melatih para anak belai bagaimana berbuat dan bertindak menurut aturan adat Semende dalam kehidupan sehari-hari dan pada pelaksanaan upacara-upacara adat.

Selain itu juga, sebagai contoh bagi para anak belai, meraje harus dapat memimpin pelaksanaan upacara-upacara adat, mewakili Afit jurai dalam peristiwa-peristiwa tertentu, menengahi perselisihan antara keluarga dan atau dengan pihak lain.

d.     Mengawasi Harta Pusaka.
Setiap keluarga atau Afit jurai Semende mempunyai harta pusaka, yang minimal terdiri dari sebuah rumah dan sebidang sawah. Semua harta pusaka itu dikuasakan kepada anak yang menjadi tunggu tubang untuk menjaga, menunggu, dan mengambil hasilnya.
Tugas dan kewajiban meraje adalah meng-awasi tunggu tubang dalam mengurus harta pusaka itu, apakah dilaksanakan dengan baik atau asal-asalan. Begitu pula apabila tunggu tubang bertindak salah terhadap harta pusaka, seperti hendak menjual sawah, maka meraje berkewajiban memperingatkan dan melarang.(Redaksi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.