BERITA TERKINI

Percepatan Terbitnya PP Kebiri Dibutuhkan Anak Indonesia

 



SURABAYA,Khatulistiwa News.com. (24/9) - Demi kepentingan utama dan perlindungan Anak dati setangan kekerasan seksual di Indonesia, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kebiri  yang sudah diserahkan Kementerian PPPA ke Sekretariat Negara  mendapat dukungan secara penuh dari institusi independen  di bidang perlindungan di Indonesia,  Komnas Perlindungan Anak bersama 289 Lembaga Perlindungan Anak (LPA) se jjNusantara.


 "RPP tentang Kebiri sebagai hukuman tambahan yang diatur dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2017 tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sudah tepat dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat khusus anak-anak sebagai korban.


 "Komnas Perlindungan Anak dan LPA Se-Nusantara sangat mendukung dan meminta Sekretariat Negara (Sekneg) untuk segera menerbitkan PP tentang Kebiri ini sebagai hukuman tambahan diluar pidana pokoknya bagi predator-predator kejahatan seksual," karena PP ini singguhlah sangat dibutuhkan dalam memutus mata rantai kekerasan dan  kejahatan seksual terhadap anak yang terus-menerus masa depan anak," demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam siaran persnya kepada sejumlah pekerja jurnalistik dari Surabaya Kamis (24/09/2020).


Lebih lanjut Arist dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa dengan terbitnya PP Kebiri sebagai hukuman tambahan termasuk pemasangan chip untuk memantau gerak-gerik predator ditengah-tengah masyarakat  korban mempunyai kepastian hukum dan diharapkan menjadi efek jera dan dapat mengurangi kasus kejahatan seksilual.


Oleh karenanya, tidaklah berlebihan,  berdasarkan data dan jumlah kekerasan baik sebelum Indonesia di serang Virus Corona maupun di masa Pandemi Covid 19 angka kejahatan seksual terus meningkat.


Komnas Perlindungan   Anak dari periode kerja awal Maret hingga diakhir September 2020 menerima 2.729 kasus pelangharan Hak anak dimana 52% kasus yang diterima Komnas Perlindungan anak didominasi kasus kekerasan seksual.


Untuk itu  PP Kebiri ini sangat dibutuhkan sekalipun masih terus menjadi  polemik di tengah-tengah masyarakat khususnya pegiat Hak Asasi Manusia  dan institusi dan profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia..


Menurut Kementerian pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dengan lahirnya PP Kebiri sebagai hukuman tambahan dari pidana pokok kasus kejahatan seksual terhadap anak diharapkan dapat menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak.


Sanksi pidana berupa kebiri kimia dan pemasangan alat elektronik itu diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak. RPP tentang kebiri ini mengatur tata cara pelaksanaan kebiri kimia pelaksanaan alat deteksi elektronik rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan sesuai terhadap anak.


Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebiri mengatur tata cara pelaksanaan kebiri kimia,  pelaksanaan alat deteksi elektronik rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.


Dalam rapat dengan Dewan Perwakilan rakyat Bintanfg memaparkan bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang terdampak pandemi covid 19.


Sistem informasi online Symphony  mencatat 4.166 kasus kekerasan terhadap anak dan 5.589  kekerasan terhadap sejak 1 Januari hingga 18 September 2020.


Berdasarkan data tersebut, 62,2% dari korban kekerasan terhadap perempuan dewasa adalah karena KDRT.


Sementara itu 56, 12% dari korban kekerasan terhadap anak adalah kasus kekerasan seksual.


Kemudian layanan psikologi Kementerian PPPA yaitu sehat jiwa (SEJIWA)  menerima Rp13.027. 000 Kasus


Sejak  Januari hingga 15 September 2020 hingga 15 September terhadap Rp13.027.000 kasus terkait perempuan dan anak pada masa pandemi covid 19 menjadikan perempuan dan anak sebagai kelompok yang rentan, kata Bintang Menteri PPPA RI. 


Bintang menyebutkan berbagai upaya telah dilakukan Kementerian PPPA selain menyusun RPP tentang kebiri, Kementerian PPPA terus mendorong Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah perlindungan perempuan dan anak (UPTD PPPA).


Selain itu menyusun keputusan bersama lima menteri tentang sinergitas program dan kegiatan PPPA pada masa pandemi covid 19 serta menyediakan layanan terpadu perlindungan perempuan dan anak menyusun keputusan bersama 5 Menteri yaitu Mendagri,  Menteri Desa,  Nenteri Sosial dengan kepala BKKBN katanya di Jakarta .


Selain itu dasar pemikiran dan dorongan agar segera menerbitkan PP kebiri yang telah disediakan di Sekretariat Negara,  Kementerian Sosial dengan data-data yang diperoleh dan jumlah pelanggaran hak anak yang terus meningkat juga menjadi dasar percepatan lahirnya dan ditetapkannya PP Kebiri sebagai implementasi dari Perpu Nomor 01 Tahun 2016.


Untuk percepatan terbitnya PP Kebiri yang telah disiapkan dan diserahkan Kepada Sekretariat Negara untuk mendapat nomor registrasi negara, Komnas Perlindungan Anak Indonesia dan Komnas Anak DKI Jakarta akan segera membentuk Tim Advokasi dan Litigasi intuk Pemulihan dan Reintegrasi Sosial Anak untuk mengawal RPP Kebiri, sekaligus memberikan penjelasan kepada masyarakat dan organisasi profesi seperti Ikatan Dokter  Indonesia (IDI), dan dalam waktu dekat akan melakukan kordinasi percepatan dengan Kemen PPPA, tambah Arist.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.