BERITA TERKINI

MENGGALI NILAI NILAI DALAM MASYARAKAT


Oleh :


H Albar S Subari ( Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan / Peneliti Hukum Adat Indonesia ) dan


Marsal ( Penghulu Kecamatan Muara Enim / Pemerhati Hukum Adat )


Muara Enim, Khatulistiwa News.com.
Pekerjaan penegak hukum itu pada dasarnya adalah mengidentifikasi masalah, menemukan hukum, kemudian mengambil keputusan menyelesaikan masalah.

Memberikan keputusan dalam menyelesaikan suatu masalah adalah merupakan suatu proses yang panjang dari penerapan hukum. Walaupun dalam proses tersebut teori dan metodologi adalah penting, namun demikian karena hukum itu sangat berkepentingan dengan pembuatan suatu keputusan yang adil yang dikehendaki oleh masyarakat, maka seorang ahli praktis hukum lebih utama dari seorang teoretisi.

Langkah pertama yang dilakukan oleh penegak hukum untuk menerapkan hukum secara tepat guna adalah dengan cara mengangkat peristiwa  yang nyata untuk dimasukkan ke dalam peraturan hukum, untuk selanjutnya dinilai, apakah penempatan kejadian nyata tersebut ke dalam hukum sudah seusai atau tidak. Kalau sudah sesuai maka hal itu berarti bahwa peraturan itu dapat diterapkan untuk menyelesaikan peristiwa tersebut, atau sebaliknya.

Menggunakan methode yuridis silogisme dalam penerapan hukum, harus berhati hati, karena biasa nya metode ini digunakan dalam satu situasi dimana hukum atau peraturan perundang undangannya sudah cukup jelas dan lengkap.

Padahal dalam kemajuan teknologi abad ini, undang undang tak selalu mengikuti setiap perubahan yang terjadi dalam masyarakat yang bergerak maju, sehingga karena nya setiap peristiwa tidak selalu dapat ditemukan pengaturannya dalam undang undang. Oleh karena itu penerapan hukum dalam konstruksi, harus dilengkapi pula dengan metode interpretasi, yang dapat memungkinkan hukum untuk menyesuaikan dirinya dengan perubahan perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat.

Penafsiran hukum merupakan masalah yang sangat penting bagi kehidupan hukum. Dengan penafsiran hukum dapat dikembangkan dan diperluas berlaku nya, dengan demikian akan ditemukan prinsip prinsip hukum yang baru dengan mana masalah hukum yang terjadi dapat diselesaikan.

Menurut Paul Scholten, penafsiran terhadap undang undang meliputi segi tata bahasa, sejarah undang undang nya, sistem hukum dalam keseluruhannya dan tujuan sosial. ( Satjipto Rahardjo, 1986:131).
Simpul seorang penegak hukum dalam menegakkan suatu aturan ke dalam suatu peristiwa apakah peristiwa itu peristiwa hukum atau bukan: mulanya yang bersangkutan mengidentifikasi masalah lalu menerapkan ke dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.

Untuk mencapai tujuan hukum (keadilan, kepastian dan kemanfaatan),. Penegak hukum harus melakukan interpretasi peraturan perundang undangan sehingga dapat mengambil keputusan yang berdaya guna dan berhasil guna.(Redaksi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.