BERITA TERKINI

Falsafah Adat Minangkabau

 


Oleh : 



H Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sumsel / Peneliti Hukum Adat Indonesia )
dan


 

Marsal ( Penghulu Kecamatan Muara Enim / Pemerhati Hukum Adat )

Muara Enim,Khatulistiwa News.com.
Falsafah berasal dari bahasa Yunani : pilos dan sofos. Pilos artinya penggemar, sedang kan sofos artinya hikmat. Jadi pilos sofos yang kemudian disebut filsafat artinya penggemar hikmat atau gemar mencari rahasia yang tersimpan dari sesuatu.

1. Berguru kepada alam
Orang Minangkabau penuh kearifan dapat melihat tanda tanda alam ciptaan Al-Khalik.
Didalam gurindam adat dikatakan :
Panakiak pisau sirawik
Ambiak galah batang lintabuang
Silodang ambiak ka nyiru
Satitiak jadikan lauik
Sakapa jadikan gunuang
Alam takambang jadikan guru.
Jadi falsafah adat Minangkabau itu adalah cara bagaimana pandangan hidup orang Minang tersebut. Atau bagaimana cara sikap batinnya dalam memandang sesuatu. Inilah yang dikatakan " adat diisi, lumbago dituang "artinya bagaimana norma norma adat yang telah ditetapkan. Aturan aturan itu lahir dari hadil permufakatan setelah dirundingkan dan dimusyawarahkan. Falsafah adat bisa juga lahir karena sudah berulang. Ini pulalah yang disebutkan limbago, yaitu pola pikir, acuan yang jelas kalau dituangkan jelas bentuknya, akan jelas sudutnya dan jelas pula raginya dan warnanya.

2. Adat bersendi syarak
Nenek moyang orang Minangkabau berguru kepada alam terkembang ternyata selaras benar dengan prinsip agama islam yang datang ke Minangkabau. Demikian juga dasar pola budaya orang Minang, Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah. Yang sebelum kedatangan islam ke Minangkabau lebih populer sebutan adat bersendi alur, alur bersendi patuh dan mungkin.

3. Nilai nilai dasar
Berupa pembagian adat yakni:
a. Adat nan sabana adat
b. Adat nan diadatkan
c.Adat Istiadat
d. Adat nan teradat.

A.  Adat nan sabana adat.
Inilah adat yang tak lekang karena panas, tak lapuk karena hujan, karena sunnatullah. misal adat air membasahi, adat api menghanguskan. Manusia berkata burung berkicau.

B.  Adat nan diadatkan
Ialah ajaran yang diwariskan peletak dasar orang Minangkabau ( garis keturunan dari nenek perempuan)  yang disebut kekerabatan matrilineal.

C. Adat istiadat
Ialah kebiasaan (resam). setiap nagari. Misal tata cata adat nikah.

D. Adat nan teradat
Yaitu adat nan teradat yang berlaku diselingkaran nagari atas hadil keputusan bersama ninik mamak atau penghulu dalam nagari, yang menyangkut aspek kehidupan di nagari yang bersangkutan. Adat istiadat dapat berubah atas kesepakatan.(Redaksi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.