JAKARTA, Khatulistiwa News (22/03) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JamPidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana mengatakan JamPidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021.
Ungkap Kapuspenkum sampaikan, saksi saksinya yang diperiksa antara lain yaitu :
1. UB selaku Direktur Fasilitas Kepabeanan pada Ditjen Bea dan Cukai, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021;
2. RFDT selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Kompsi dalam Impor Besi atau Baja. Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021," ujar Kapuspenkum
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar