JAKARTA, Khatulistiwa news (19/12) - Pada hari Senin 19 Desember 2022, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredin Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia atas nama Tersangka Bl. Demikian, ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung dalam keterangan tertulis singkatnya, Jakarta
Ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung bahwa adapun saksi saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan pidana korupsi kegiatan SKEBP rajungan pada PT Surveyor Indonesia, yaitu:
1. DP selaku Komisaris Utama PT Surveyor Indonesia,
2. DH selaku Kepala Bagian Audit PT Surveyor Indonesia.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memper kuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada Pi Surveyor Indonesia." Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan, antara lain dengan menerapkan 3M," pungkasnya.(Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar