JAKARTA, Khatulistiwa news (20/12) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti tahun 2012 sampai dengan 2013 atas nama tersangka SU.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan bahwa pada hari Selasa 20 Desember 2022, JAM PIDSUS Kejagung memeriksa 1 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi dalam pembelian bidang tanah dilakukan PT Adhi Persada Realti tahun 2012 sampai dengan 2013 atas nama tersangka SU
Ungkap Kapuspenkum bahwa, saksi yang diperiksa yatu MY selaku Manager Administrasi dan Keuangan PT Adhi Persada Realti diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
' Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memper kuat pembuktian dan melengkapi
pemberkasan perkara dugaan pidana korupsi pembelian bidang tanah dilakukan PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013. Pemeriksaan dilaksanakan mengikuti secara ketat protokol kesehatan dengan menerapkan 3M," tandas Kapuspenkum (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar