JAKARTA , Khatulistiwa news (20/12) - Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana menjelaskan Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan PT Surveyor indonesia atas nama Tersangka Bl.
Adapun, saksi-saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada Pi Surveyor Indonesa, yaitu:
1. SMT selaku Komisaris Utama PT Surveyor Indonesia,
2. BAW selaku Komisaris Utama PT Surveyor Indonesia.
" Pemeriksaan saksi dilakukan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP rajungan pada PT Surveyor Indonesia," tukasnya.
Diketahui, Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar