JAKARTA, Khatulistiwa News (03/03) - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melangsungkan ekspose / gelar perkara terkait mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi pada hari Selasa (01/03) yang terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan dilakukan oknum Pejabat Bea dan Cukai bekerjasama dengan pihak swasta, bertempat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Jakarta Selatan,
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H, M.H mengatakan Kejati DKI Jakarta melangsungkan gelar perkara terkait mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Oknum Pejabat Bea dan Cukai bekerjasama dengan pihak swasta.
" Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang sehubungan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015 sampai dengan 2021," papar Kapuspenkum Kejagung RI, Leo
Ungkapnya, giat tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021.
" Berdasarkan hasil ekspose/gelar perkara tersebut, dan telah disepakati bahwa alat bukti sudah cukup sehingga Perkara terkait dengan mafia pelabuhan yang memenuhi kualiflkasi tindak pidana kompsi yakni Dugaan Tindak Pidana Kompsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang sehubungan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015 sampai dengan 2021 masuk dalam tahap penyidikan," papar Leo, sapaan akrab Kapuspenkum Kejagung RI
Adapun kasus posisi perkara dapat dijelaskan, bahwa Pada tahun 2016 dan 2017 PT HGI mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat di Semarang berupa impor bahan baku tekstil yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang.
Terdapat dugaan penyalagunaan kewenangan yang dilakukan oleh Oknum Pejabat Bea dan Cukai bekerjasama dengan pihak swasta terkait dengan fasilitas Kawasan Berikat yang seharusnya barang impor bahan baku tekstil tersebut dilakukan pengolahan barang jadi di Kawasan Berikat milik PT HGI maupun melalui perusahaan subkon untuk dilakukan penjualan produkjadi, dan setelahnya dilakukan penjualan di dalam negeri maupun dilakukan ekspor.
" Akan tetapi PT HGI atas sepengetahuan dan kerjasama dengan pihak Bea dan Cukai telah melakukan penjualan bahan baku impor tekstil di dalam negeri tanpa melalui pengolahan barang jadi di Kawasan Berikat milik PT HGI, sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian perekonomian akibat dan berkurangnya pendapatan devisa ekspor dan kebangkrutan sejumlah industri tekstil dan garmen di dalam negeri," pungkasnya.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar