BERITA TERKINI

Perihal Dugaan Korupsi LPEI,Kejagung Sita Tanah dan Bangunan Milik JD Seluas 1.221 M2

 


JAKARTA, Khatulistiwa News (03/03) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JamPidsus) Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013 sampai dengan 2019 yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 2,6 Triliun. Jakarta, Rabu (02/03)


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H, M.H menjelaskan pihak Kejagung telah melakukan penyitaan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)


Ungkap Kapuspenkum Kejagung RI, bahwa kerugian negara kurang lebih 2.6 triliun rupiah sehubungan dugaan korupsi di LPEI, Penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita merupakan aset milik dan atau yang terkait Tersangka JD berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 1.221 meter persegi.


Kemudian, Penyitaan 1 (satu) bidang tanah dan bangunan tersebut telah mendapatkan Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan di Kelurahan Kemlayan, Kecamatan Serangan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah. 


Sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 71/Pen.Pid/2022/PN Skt tanggal 17 Februari 2022, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka JD. yaitu 1 (satu) bidang tanah dan bangunan berupa Toko L dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 221, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 278, Sertifkat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 279. dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.280. dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 328. 


" Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," jelas Kapuspenkum Kejagung RI (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.