JAKARTA, Khatulistiwa news (20/12) - Pada hari Selasa 20 Desember 2022, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2, 3,4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo RI.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan perkembangan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2, 3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, bahwa Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS memeriksa 1 orang saksi. Jakarta, Selasa (20/12/2022)
Lebih lanjut, saksi yang diperiksa yaitu M selaku Karyawan Huawei, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi
pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan
Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 s/d 2022
" Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan
antara lain dengan menerapkan 3M," pungkasnya.(Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar