BERITA TERKINI

DPRD OKU SAHKAN 3 PANSUS LKPJ



Batu Raja Khatulistiwa News,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengesahkan tiga keputusan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dalam rangka membahas LKPJ Bupati OKU tahun 2020, pada Senin (19/04/21) digedung DPRD OKU saat pelaksanaan rapat Paripurna VIII masa persidangan ke 2 tahun 2021.



Adapun ketiga pansus tersebut nantinya bertugas membahas LKPJ sesuai dengan bidangnya masing-masing, dan hasil dari kerja masing-masing Pansus akan disampaikan secara tertulis dalam Rapat Paripurna intern DPRD OKU.



LKPJ merupakan laporan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran yang disampaikan kepada DPRD dan disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah yang merupakan penjabaran tahunan rencana pembangunan jangka menengah daerah dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang.



Dalam pembahasan LKPJ Bupati OKU secara resmi akan dibahas oleh DPRD OKU dengan ditandai penyerahan dokumen LKPJ oleh Plh Bupati OKU kepada Wakil Ketua DPRD OKU Yoni Risdianto SH selaku pimpinan rapat yang menggantikan ketua DPRD OKU Ir H Marjitho Bchri yang berhalangan hadir saat itu.




Disampaikan Wakil Ketua DPRD OKU Yoni Risdianto SH selaku pimpinan rapat Paripurna untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik atau disebut sebagai Good Governance dalam memberikan pelayanan kepada publik guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah daerah harus menerapkan prinsip efektif, efesien, jujur, berwibawa, transparan, dan akuntabel.


Juga Kinerja instansi pemerintah daerah harus dievaluasi dan diawasi baik oleh pemerintah pusar, DPRD, dan masyarakat sesuai dengan aturan yang ada, dimana kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah, secara filosofi merupakan bentuk kemitraan antara eksekutif dan legislatif sebagai unsur penyelenggara pemerintan daerah, yerang Yoni Risdianto saat membuka rapat Paripurna.


"Hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang meminta laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dan harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berahir," jelas Yoni. 



Hasil pantauan kami dilapangan Rapat paripurna berjalan hidmat dipimpin oleh Yoni Risdianto SH selaku Wakil Ketua DPRD OKU didampingi Yudi Purna Nugraha SH sebagai Wakil Ketua DPRD OKU dan dihadiri oleh Plh Bupati OKU Drs H Edward Chandra MH bersama unsur Forkopimda dan sejumlah pejabat OKU lainnya.(ADV/Yudi)



Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.