BERITA TERKINI

Pernyataan Kuasa Hukum PT. Dinamika Agrabangun Area Seluas 11,6 Ha Indikasi Kuat Terjadi Pemalsuan Surat !

 



JAKARTA,Khatulistiwa.News.com (13/04) - PT. Dinamika Agrabangun (PT. DA) yang merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang Developer dan Property telah mengalami kerugian besar, pasca pembebasan lahan seluas 11.6 hektar pada 1992 lalu dilanjutkan dengan PPJB semenjak bulan Juli 2011 yang berlokasi di desa Karang Mulya dan Pondok Bahar Ciledug, tepatnya Tangerang Kota.


Adapun, kronologisnya awal mulanya oknum yang berinisial CS ( 51 th) pada 26 Juli 2011 memberikan uang muka (DP) pada PT. DA sebesar dua (2) miliar rupiah bermaksud membeli tanah milik PT. Dinamika Agrabangun seluas 11.6 hektar dengan kondisi apa adanya seharga dua puluh dua miliar rupiah (22 miliar).


Lalu, pada awal bulan Agustus 2011 pihak PT. DA menyerahkan akta dan perizinan perseroan beserta dokumen asli tanah yang telah dibebaskan kepada Notaris Harry Purnomo, SH M.H M.Kn yang ditandatangani di kantor bilangan Gunung Sahari. Dilanjutkan dengan perjanjian pengikatan jual beli antara PT. DA dengan CS (51 th) di hadapan notaris pada 24 Agustus 2011 silam.


Lebih lanjut, menurut pernyataan Advokat Donald R.O. Pardosi, S.H menceritakan serta menjelaskan bahwa pasca transaksi jual beli tersebut saudara CS (51 th) tidak pernah membayar lagi sesuai PPJB yang telah disepakati. Demikian kata kuasa hukum dari PT. Dinamika Agrabangun menjelaskan pada wartawan media cetak dan elektronik kala diwawancarai di kantornya. Jakarta, Selasa (13/04)


"PT. Dinamika Agrabangun menjadi korban oknum mafia tanah. Mafia tanah dalam hal ini, hanya ber-modalkan DP,  lalu bikin PPJB dengan pihak PT. Dinamika Argabangun, sekonyong konyong mafia tanah berhasil menipu dana beberapa Bank dan ratusan warga yang membeli rumah yang di bangun oleh sang mafia tanah," ujar Pardosi menjelaskan.


Lantar itulah, timpal Pardosi menyampaikan kalau PT. Dinamika Agrabangun menjadi korban kebrutalan sang mafia tanah dan indikasi kuat terjadi pemalsuan surat lahan seluas 11.6 hektar di Tangerang Ciledug, paparnya menjelaskan.


Pardosi menceritakan kalau di hari yang sama, pula seluruh Akte PT. Dinamika Argabangun dan data-data tanah termasuk sertifikat-sertifikat yang asli diminta di titipkan semuanya ke Bapak Notaris Harry Purnomo dan selanjutnya diserahkan ke Bapak Harry Purnomo oleh Dirut PT. Dinamika Argabangun semua data asli kepemilikan PT. Dinamika Argabangun tersebut dengan tujuan agar diamankan oleh pihak Notaris sebagai pihak penengah.


Terang kuasa hukum PT. Dinamika Agrabangun itu menjelaskan lalu ditandatanganilah PPJB yang dibikin oleh Notaris Harry Purnomo tersebut oleh pihak PT. Dinamika Argabangun dengan saudara CS (51 th) dengan harga Rp. 22.000.O00.000,- kondisi apa adanya dengan termin pembayaran di bagi menjadi delapan (8) tahap dengan kurun waktunya 6 bulan batas penyelesaiannya, seiring waktu berjalan saudara CS (51 th) hanya bayar sampai tahap kedua dan selanjutnya tidak pernah membayar lagi untuk tahap-tahap berikutnya sesuai isi dalam PPJB yang telah di sepakati.


Penandatanganan PPJB antara PT. Dinamika Agrabangun dengan saudara CS (51 th) itu terjadi pada tanggal 24-08-2011, sampai setahun setelah penandatanganan PPJB tersebut pembayaran tahap ke 3 juga tidak dibayar-bayar oleh saudara CS (51 th) selanjutnya disomasi sebanyak 4 kali oleh pihak PT. DA


Namun, ungkap Pardosi bahwa tidak sekali pun somasi dari pihak PT. Dinamika Argabangun di tanggapi, karena pihak PT. Dinamika Argabangun semuanya sibuknya di Kalimantan dan berpiIkir sudah ada perjanjian yang mengikat serta ada Notaris yang mengamankan Semua

data-data asli kepemilikan PT. Dinamika Agrabangun, sehingga pihak PT. Dinamika Agrabangun pun memilih sikap santai dan tidak berpikiran negatif terhadap saudara CS (51 th) sampai beberapa tahun

terakhir.


Dengan adanya beberapa isu yang berkembang pada akhir tahun 2018 salah satunya bahwa ada pihak P.T LMP mau membangun perumahan di lokasi tanah milik PT. Dinamika Agrabangun tersebut.


Selanjutnya, Pardosi menjelaskan bahwa pada saat itulah pihak PT. Dinamika Agrabangun menjadi focus ingin tau apakah isu-isu tersebut benar. Setelah ditelusuri, ungkapnya ternyata sangat mengejutkan di temukan apa yang sudah dilakukan oleh oknum saudara CS (51 th) itu antara lain, yaitu :

Pertama (1), Sudah membuat RUPS PT. Dinamika Argabangun dengan di bantu oleh Notaris Suparno,SH tanpa sepengetahuan pihak PT. Dinamika Argabangun.


Yang kedua (2), Mengajukan pinjaman ke pihak-pihak Bank atas nama PT. Dinamika Argabangun.


Ketiga (3) Memakai dana PT. LMP atas dasar kerjasama atas nama PT. Dinamika Argabangun.


Keempat (4) Membangun dan menerima dana pembayaran dari pihak Bank maupun dari masyarakat atas nama PT. Dinamika Agrabangun.


Dan yang terakhir Kelima (5) Menggunakan kop-kop surat palsu atas nama PT. Dinamika Argabangun untuk bohongi masyarakat yang membeli rumah-rumah yang saudara CS (51 th) bangun


"Dengan temuan-temuan seperti itu akhirnya pihak PT. Dinamika Argabangun pun melaporkan Saudara CS (51 th) berikut Notaris-notarisnya yang selama ini membantu CS (51 th) untuk menjalankan misinya sebagai mafia tanah ke pihak Kepolisian Polda Metro Jaya," jelasnya.


Yang menjadi pertanyaan selanjutnya Pardosi mempertanyakan apakah satgas pemberantas mafia tanah yang dibentuk Kepolisian atas instruksi Bapak Presiden RI Joko Widodo dan Bapak Kapolri Jenderal Pol. Sigit Listyo Prabowo mampu dan berani membongkar kedok mafia tanah seperti ini ?, Ungkapnya penuh tanda tanya besar.


Pasalnya, menurut Pardosi menduga setidaknya dikarenakan model mafia tanah seperti ini selalu punya bekingan dari pejabat-pejabat tinggi baik dari pihak Kejaksaan maupun Kepolisian."Untuk masyarakat yang sudah dirugikan kalau ingin tau jawabannya, kita bersama-sama lihat akhir ceritanya," paparnya.


"Tujuannya ialah agar tidak terjadi korban-korban baru terutama masyarakat kecil yang bersusah payah kumpulkan uang untuk bisa memiliki rumah tinggal bersama keluarga menjadi korban atas kebiadaban dan kecurangan para Mafia Tanah," tutup Pardosi.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.