BERITA TERKINI

Menyelamatkan Uang Negara, Memperkuat Partisipasi Publik

 


JAKARTA,Khatulistiwanews.com. (12/04) - Diketahui, pada Hari Sabtu, tanggal 10 April 2021, Presiden RI Joko Widodo selaku Kepala Negara telah membentuk satuan tugas (satgas) penanganan hak tagih negara atas dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang bermasalah. Pembentukan Satgas ini menurut Presiden didasarkan pada ketentuan hukum berupa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun Tahun 2021, dan Beleid ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 6 April 2021. Sesuai Keppres tersebut, maka masa kerja satgas penanganan hak tagih atas dana BLBI (SATGASTANA BLBI) ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.


Mengutip Keppres Nomor 6 Tahun 2021, maka ruang lingkup pekerjaan dan tanggungjawab satgas ini akan berada di bawah Presiden langsung, dan beberapa nama Menteri serta pejabat pemerintah setingkat Menteri termasuk pejabat eselon I kementerian/lembaga/badan terlibat dalam struktur organisasinya.  Terdapat 7 (tujuh) Menteri berada dalam satgas ini yang masing-masing bertindak sebagai Pengarah, Pelaksana, dan Anggota, yaitu:



1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan: *Mahfud MD*.

2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: *Airlangga Hartarto*

3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi: *Luhut Binsar Panjaitan*.

4. Menteri Keuangan: *Sri Mulyani Indrawati*.

5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: *Yasonna H. Laoly*.

6. Jaksa Agung: *S.T. Burhanuddin*

7. Kepala Kepolisian Republik Indonesi: *Jenderal Listyo Sigit Prabowo*.


Adapun pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari satgas ini sehari-hari dipimpin oleh seorang Ketua Satgas, yaitu  Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan: *Rio Silaban* serta didampingi oleh 2 (dua) orang pejabat lain yang bertindak sebagai Wakil Ketua dan Sekretaris Tim Pelaksana, yaitu: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia dan Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. 


Demikian pula halnya dengan para anggota tim pelaksana satgas ini, juga berjumlah 7 (tujuh) orang dari pejabat eselon I kementerian terkait lainnya sebagaimana pimpinan jajaran Tim Pengarah dan Pelaksana, termasuk Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan Intelijen Negara, dan Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Angka 7 (tujuh) dalam susunan tim satgas ini juga menarik, apa ini melambangkan posisi Presiden ke-7 RI atau jumlah pendekar dalam sebuah film terkenal. 


Namun demikian, sebagaimana ditekankan oleh Presiden Jokowi, bahwa pembentukan satgas penanganan hak tagih negara atas dana BLBI bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien, berupaya hukum dan atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI. Dengan latar belakang itulah, maka Satgas penanganan hak tagih negara atas dana BLBI terdiri dari pengarah dan pelaksana, sesuai pernyataan Pasal 4 Keppres dimaksud.


Defiyan Cori, yang merupakan Ekonom Konstitusi dan Salamuddin Daeng perwakilan dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) menyampaikan serta menanggapi perkembangan kebijakan penanganan hak tagih dana BLBI tersebut yang jumlahnya sangat besar itu hampir Rp11.000 Triliun-Rp14.000 Triliun, maka tidak mungkin dibiarkan tanpa pengawasan publik secara luas. 


Untuk itulah, kedua pakar ekonomi tersebut menyampaikan hal-hal sebagai berikut, yakni :

1. Mendukung secara penuh segala usaha dan upaya pemerintah dalam menyelamatkan keuangan negara dari tindakan penyelewengan atas konstitusi negara, UUD 1945, baik itu tindak pidana korupsi, kolusi maupun manipulasi demi pembangunan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia secara adil dan merata.


2. Diharapkan sekali, bahwa pembentukan satgas ini memang bertujuan mulia sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, maka perlu dipastikan personalia TIM SATGASTANA BLBI tidak memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) selain dari mengembalikan dana BLBI yang diselewengkan itu ke KAS NEGARA, sebab hal ini patut dicurigai sejak awal karena sebagian besar dari personalia tim, tidak saja pejabat pemerintah, namun juga anggota atau kader dan pimpinan partai politik, bahkan jangan sampai hanya menjadi sebatas sebuah kepanitiaan saja.


3. Untuk tujuan menjaga integritas dan kredibilitas TIM SATGASTANA itu, perlu kiranya adanya partisipasi publik dalam mengawasi ruang lingkup, kewenangan dan tanggungjawab tim satgas tersebut dalam menyelamatkan keuangan negara diberbagai rekening para obligor BLBI atau yang ada kaitannya dengan mereka, maka dengan ini kami mengumumkan kepada publik untuk membentuk *KOMUNITAS PENGAWAS PENYITAAN REKENING RAHASIA disingkat KOPPER*.


"Demikianlah pernyataan ini kami buat bagi efektifitas dan efisiensi kepentingan keberlanjutan pembangunan nasional yang sedang dijalankan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo sebagai pengemban amanah dari rakyat," tandasnya.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.