BERITA TERKINI

Puluhan Buruh Kena PHK Sepihak oleh Perusahaan, Satyo Purwanto Desak Pemerintah dan Aparat Kepolisian Ambil Tindakan Tegas

 



JAKARTA,Khatulistiwanews.com (11/04) - Satyo Purwanto, yang merupakan Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy menuturkan seraya memberikan pernyataan singkat terkait peristiwa terkini di lini sektor kehidupan dunia perburuhan. Khususnya, masih maraknya praktek tindak kesewenang - wenangan yang dilakukan pihak perusahaan terhadap para karyawannya, demikian ujar aktivis 98 sekaligus Senator dan Sekjen ProDem periode 2016-2020 itu memberikan pernyataan singkatnya pada awak media cetak dan elektronik pada Sabtu (10/4) lalu. Jakarta, Ahad (11/4)


"Sungguh memprihatinkan karena hanya ingin hak-haknya diakomodir oleh perusahaan tempat mereka bekerja namun yang terjadi sebaliknya, berita ini saya dapati langsung ketika bertemu dengan tim pengacara dan perwakilan buruh korban PHK, mereka puluhan buruh itu di PHK sepihak, dengan alasan para buruh dituduh telah melakukan demonstrasi secara ilegal, lalu mereka diganjar hukuman oleh pihak perusahaan," papar Satyo membeberkan.


lebih lanjut, Satyo mengatakan, jika sesuai hukum ketenagakerjaan dinegeri ini yaitu UU Cipta Kerja atau UU No 11 Tahun 2020 seharusnya perusahaan tersebut diberikan sanksi tegas oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.


"Perusahaan dengan nama PT Pratama Prima Bajatama di kawasan Bekasi, diduga banyak melakukan pelanggaran UU No 11 thn 2020 tentang Ketenagakerjaan, banyak diantaranya menerapkan berbagai peraturan yang merugikan buruh. Contohnya, semua buruh, jika bekerja diperusahaan ini, wajib menyerahkan surat jaminan, seperti Ijazah,buku akta Nikah atau surat BPKB kendaraan yang semuanya harus asli," lanjutnya berkata.


Ditambah lagi, timpalnya menyebutkan kalau Perusahaan ini juga mewajibkan buruhnya bekerja setiap hari diluar peraturan (UU no 11 thn 2020) yang membatasi 40 jam seminggu, hingga dugaan pelanggaran keselamatan kerja, katanya.


Lantaran itu, Satyo menceritakan bahwa upaya hukum telah mereka tempuh melalui gugatan ke PHI dan membuat laporan Polisi ke POLRES Kota Bekasi.


Miris, Keadilan yang mereka cari hingga saat ini masih mandek tidak jalan dan entah sampai kapan bakalan memperoleh hak hak mereka, sementara telah diberhentikan perusahaan kurang lebih tiga (3) tahun lalu.


Di samping itu, kemuka Satyo mengatakan bahkan laporan Polisi berikutnya pun sudah 1 tahun lalu terkait pihak perusahaan menahan dokumen-dokumen penting mereka, berbagai cara sudah ditempuh. Namun, pihak Polres Kota Bekasi belum bisa memberikan kepastian hukum pada masyarakat kecil ini.


"Lamban nya kinerja aparat kepolisian Bekasi Kota amat disayangkan, padahal KAPOLRI memiliki komitmen kuat untuk menghilangkan stigma 'Hukum tajam kebawah tapi tumpul keatas' ditambah kinerja Kepolisian POLDA Metro Jaya meningkat sejak dipimpin oleh Irjen Fadil Imran dan sudah cepat melakukan perubahan kultur dan professionalisme aparat kepolisian Polda Metro jaya dalam merespon dan menjalankan konsep PRESISI POLRI di wilayah hukum POLDA METRO JAYA," tegasnya.


Sehubungan dari itulah, ke depan Satyo bakal terus mendesak pihak Polda Metro Jaya supaya segera memproses permasalahan ini. Supaya masyarakat tidak kehilangan kepercayaan kepada institusi kepolisian.


"Semoga Kapolda Metro Jaya dapat memiliki atensi lebih terkait perkara ini, atas pertimbangan kemanusian sudah selayaknya nasib puluhan buruh yang tentunya juga memiliki anak-anak dan istri yang harus mereka nafkahi dan telah diPHK oleh PT Pratama Prima Bajatama, semoga atas inisiasi beliau para buruh tersebut bisa segera menemukan keadilan dan hak-hak mereka yang setelah hampir 3 tahun lebih tanpa harapan bisa segera mereka temukan," tandasnya.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.