BERITA TERKINI

3 Oknum Anggota TNI AD Yang Tewaskan 2 Warga di Kec. Nagreg, Kab. Bandung, Tengah Jalani Proses Hukum




JAKARTA,Khatulistiwa News- (24/12) - Setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 Anggota TNI AD pada Rabu lalu (22 Desember 2021) dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan. Nagreg, Kabupaten. Bandung (8 Desember 2021), dimana 2 korban tewas (HS & S) akhirnya ditemukan di 2 titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember lalu,  Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.


3 Oknum Anggota TNI AD tersebut adalah --Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado.

- Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

- Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.


Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain :

- UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

- KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).


Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.