BERITA TERKINI

Dikenalkan Robin dari Terdakwa Azis Syamsuddin, Saksi Rita : Mustafa Ancam Akan Buka Kasus Azis

 



JAKARTA,Khatulistiwa News- (23/12) - Agenda sidang mantan Wakil Ketua DPR RI menghadirkan dan mendengar keterangan Tiga saksi, yakni mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, advokat Maskur Husein dan keponakan Rita, Adelia Safitri yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Kamis (23/12/2021)


Saksi Rita Widyasari, mantan Bupati Kukar juga menjelaskan bahwa uang dikirim ke Robin melalui rekening atas nama Riefka Amalia. Sementara, total uang diberikan Rita ke Robin Rp 60,5 juta, secara bertahap sesuai permintaan Robin.


Di persidangan, Rita mengaku berikan uang ke Robin rincian uang 25 juta, untuk orangtua kena covid. Ada 3 juta, 5 juta, ada juga 7 juta dengan ada saksi Adelia Safitri (keponakan Rita). Selain itu, mantan Bupati Kukar itu menceritakan kalau dirinya juga terkadang berikan ongkos juga untuk supirnya Robin yang bernama Agus Susanto, saya berikan 100 ribu atau 200 ribu rupiah.


Rita pun menjawab tidak pernah memberikan uang asing ke saudara Maskur atau Robin saat ditanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perihal hal tersebut. Dirinya mengaku sulit untuk menyatakan ke penyidik, namun tetap harus berani katakan sebenarnya.


" Intinya, pihak terdakwa orang dekat saya. Namun, beliau meminta untuk saya tidak membawa bawa namanya. Saya harus katakan, kalau tidak ada beliau, saya tidak akan kenal pak Robin. Saya dikenalkan terdakwa (Azis Syamsuddin). Lalu, apa yang diminta terdakwa, adalah jangan dibawa bawa ke masalah itu," terang Rita.


Dari pihak terdakwa ada yang mengingatkan dan jangan sampaikan mengenalkan Pak Robin." Ada orang beliau, di sidang sebelumnya. Namanya Cris, Saya hanya ketemu beliau dua (2) Kali. Beliau datang, dan sampaikan tolong jangan di bawa bawa. ciri ciri nya berkulit putih, cakep, anak buahnya Antam. Saya juga ga tau siapa pak Antam. Kemudian, apa disampaikan pak Chris. Tolong jangan bawa bawa bapak Azis," ujar Mantan Bupati Kukar itu menjelaskan 


Saksi Rita Widyasari menyampaikan, jikalau ada apa apa yang seperti dollar tadi, mesti saya yang akui (berat saya akui) 200 juta dan uang dollar di MC yang saya lupa kira kira 3 miliar kisar nya. Alasannya, kan saya belum full sepuluh (10) miliar. Bagusnya saya aja yang akuin hal itu, ujar Rita.


Rita mengaku kalau dirinya pernah dihubungi terdakwa Azis, bahwa saya diminta jgn ajak ajak nama  Saya transfer ke Robin. Pakai rekening pribadi sebesar 200 juta rupiah. Kalau bisa ada lagi, di Money Changer jika dikalkulasikan senilai 8 miliar rupiah.


" Saya juga bingung, kan tidak ada hitam di atas putih nya. Kok bisa bantu seperti itu ?," 


Rita mengaku pernah ada petugas menemui nya di lapas dua (2) kali, bernama Chris. Namun, pihak Kuasa hukum Azis Syamsuddin menanyakan," Chris, dua kali datang. Apakah KTP beliau sudah disita.  Pernah kah petugas KPK konfirmasi, kedatangan itu ?," ujar kuasa hukum terdakwa Azis Syamsuddin.


" Setau saya mereka mencari cari. Saya kurang tau," ujar Rita kembali menanyakan.


Kemudian, pihak JPU menjawab, pihak Kami tidak menemukan bukti, ada Chris." Namun, ada yang masuk ke lapas, tanpa berikan identitas nya," ujar Jaksa.


Selain itu, Robin menerima SGD 200 ribu atau senilai Rp 2.137.300.000 (miliar) mengurus perkara Rita Widyasari diambil AKP Robin bersama Agus Susanto dari rumah dinas Azis Syamsuddin.


Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah AKP Robin dan Maskur Husain. Robin didakwa bersama Maskur Husain menerima suap yang totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.


Mantan penyidik KPK itu diduga menerima suap dari sejumlah nama, termasuk dari Rita Widyasari. Rita sendiri saat ini berstatus sebagai terpidana di kasus Korupsi.


Menurut Rita menceritakan bahwa via telpon Azis Syamsuddin, mengatakan, bunda tolong akui saja yang dollar diakui Robin di MC itu milik bunda. Itu betul," via telpon, hanya itu saja. Atau ada pembicaraan lain. Bahwa intinya akui yang tadi. Lalu Rita menjawab "ya bang, saya pikirkan"


" Seingat saya 200 juta. Saya ga ingat, maaf lupa. Berapa bang, itu uang dari Abang. Yah itu uang dollar dari saya (Azis) 3 miliar. Saya sendiri tidak pernah punya uang dollar, bagaimana cara mengarangnya, Saya tidak bisa merangkai ceritanya," ujar Rita


Pada Agustus 2020 Robin didampingi oleh advokat Maskur Husein bertemu Azis di kediamannya, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan. Tepatnya rumah dinas Azis Syamsuddin.


Dalam perjumpaan itu, Robin dan Maskur siap membantu Azis. Di mana, Azis diminta siapkan uang sebesar Rp 4 miliar agar tidak terseret dalam kasus Lampung Tengah.


"Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra


Azis bersama Aliza mengetahui dirinya diduga terlibat dalam perkara Lampung Tengah. Sehingga, keduanya mencari pihak yang dapat membantu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK.


Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin. Di mana Azis mengenal Robin berawal dari anggota Polri bernama Agus Supriyadi. Jaksa Lie menyebut Robin juga sudah beberapa kali datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Dimana pada Agustus 2020 Robin didampingi oleh advokat Maskur Husein bertemu Azis di kediamannya, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.


Dalam perjumpaan itu, Robin dan Maskur siap membantu Azis. Di mana, Azis diminta siapkan uang sebesar Rp 4 miliar agar tidak terseret dalam kasus Lampung Tengah.


Azis dinyatakan menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.


Azis bersama Aliza mengetahui dirinya diduga terlibat dalam perkara Lampung Tengah. Sehingga, keduanya mencari pihak yang dapat membantu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK.


Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin. Di mana Azis mengenal Robin berawal dari anggota Polri bernama Agus Supriyadi.


Di akhir sidang, Terdakwa Azis menyatakan keberatan sedari keterangan saksi Rita Widyasari yang menyatakan, saya pernah lakukan telpon dengan dirinya, juga bahwa pernah mengutus seseorang, bernama Chris, dan berkeberatan dan tidak pernah merekomendasikan sdr Maskur sebagai kuasa hukum atau mengurus PK saudara saksi Rita. Begitupun, keberatan dengan proses teknis PK dengan saudara Sugeng, begitupun dengan sdr. Maskur.


" Keberatannya, saksi tetap pada keterangan," ujar Saksi Rita


Di akhir sidang, Adelia Safitri keponakan Rita Widyasari menyampaikan kalau teratasnama Eva Amalia, pernah diminta transfer. Soalnya Rita Widyasari, posisi di Lapas Tangerang." Saya ga tau persis nya. Namun diminta untuk transfer ke Eva Amalia, bulan Januari 2021 sampai April 2021. Total 60 juta 500 ribu rupiah," imbuh Adelia.


Kesemuanya ada hubungan menggunakan va WhatsApp, saya kurang ingat, isinya

Sekian sekian dikirimkan. Pertama transfer sejumlah 25 juta, seingat saya sebanyak 6 kali transfer, kata Keponakan Rita.


" Tolong transfer. Ada pernah sebutkan, tolong dikirim ke tim kita. Bulan Januari 2021. Sumber uang, dari PT SKN (Sinar Kumala Naga) dari keluarga Rita. Kalau bulanan, keperluan anak anak nya. Keluarganya, keperluan diri sendiri," terangnya 


Soalnya, ungkap Adelia menjelaskan uang Bu Rita Widyasari, dari PT SKN. Sinar Kumala Naga. Sampai beberapa kali sumber nya dari situ.


Saksi Adelia menceritakan pernah kunjungi langsung ke Rita Widyasari, pada 2020 7 November, pas Ultah. apa dirayakan ? Tidak, hanya berkunjung keluarga. Bertemu di museum." Saya belum pernah jumpa Robin. Pernah liat saja belum pernah. Mengenai Rita urus PK (peninjauan kembali) dan penjualan aset, Tidak pernah tahu," kata Adelia.


Adelia pun menceritakan, tidak pernah diminta berikan uang dalam bentu mata uang asing. Diminta transfer secara cash, saat menjawab pertanyaan Hakim di persidangan.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.