BERITA TERKINI

EGGI SUDJANA & HABIB BAHAR DILAPORKAN POLISI

 


Penulis : Ahmad Khozinudin, S.H.

Advokat, Ketua KPAU


JAKARTA (20/12) - Dalam perjalanan dakwah dari Jember menuju Surabaya (20/12), penulis mendapatkan kabar Advokat Eggi Sudjana dan Habib Bahar Bin Smith dilaporkan ke Polisi. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA, tanggal 7 Desember 2021.


Surat LP juga beredar luas di berbagai platform sosial media. Namun, nama dan alamat pelapor disamarkan.


Pelapor melaporkan Eggi Sudjana dan Habib Bahar Bin Smith dengan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.


Eggi Sudjana dan Habib Bahar dituduh menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA, menyebarkan kabar bohong, dan melawan penguasa.


Secara terpisah, kabarnya Habib Bahar Bin Smith juga kembali dipolisikan pada 17 Desember 2021. Dalam hal ini, laporan teregister dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.


Sebenarnya, perbedaan pandangan diruang publik tidak perlu selalu berujung pada proses pidana. Apalagi, ditengah upaya hukum kepada sejumlah kasus penistaan agama selama ini juga jalan ditempat.


Menariknya, dalam kasus ini kepolisian seperti begitu bersemangat menerima laporan. Terlihat, pada foto LP nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA, tanggal 7 Desember 2021 yang beredar, terlihat Laporan diterima oleh penyidik pada pukul 23.00 WIB.


Luar biasa pelayanan kepolisian, yang menerima laporan dari masyarakat dan menggeluarkan bukti LP pada pukul 23.00 WIB. Waktu, dimana biasanya sebagian besar bapak-bapak polisi terlelap dalam tidur.


Laporan seperti ini tentu saja akan menjadi beban bagi institusi kepolisian. Kebijakan yang ditempuh, dapat ditafsirkan sebagai kriminalisasi terhadap Aktivis dan Ulama.


Eggi Sudjana adalah seorang aktivis sekaligus Ketua Umum TPUA. Sementara, Habib Bahar Bin Smith berkedudukan sebagai penceramah dari kalangan ulama yang memiliki santri dan pengikut setia. Sehingga, proses hukum kepada keduanya tentu akan menimbulkan reaksi keras dikalangan advokat, aktivis, ulama dan umat Islam pada umumnya.


Terlebih lagi, jika benar nantinya sebab pelaporan adalah karena adanya kritik keduanya terhadap Presiden Jokowi dan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurahman. Eskalasi perlawanan juga akan meningkat, karena tindakan pelaporan ini akan ditafsirkan sebagai konformasi rezim yang anti kritik, otoriter.


Proses hukum terhadap kasus semacam ini, akan menimbulkan dampak makin meningkatnya kritik dan koreksi publik terhadap institusi Polri. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyoroti rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat atas berbagai peristiwa yang melibatkan kepolisian. 


Menurut Kapolri, mengacu analisis emosional para pengguna berbagai platform media sosial (medsos) di internet, tingkat kepercayaan publik terhadap Polri cuma 10 persen. Melihat kondisi tersebut, tentunya Polri perlu mengambil sejumlah kebijakan yang dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.


Proses hukum terhadap Eggi Sudjana dan Habib Bahar Bin Smith tentu akan berpotensi menggerus tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Penulis kira, langkah yang kontradiktif ini pasti akan dihindari oleh Polri.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.