BERITA TERKINI

Perkara Dugaan Investasi Bodong Jabon Masuk Angin, Investor Minta Segera Dituntaskan Polri

 




JAKARTA,Khatulistiwa News-  (29/12) - Berawal tawaran investasi kebun jati sedari PT Global Media Nusantara (GMN), para investor mengeluh lantaran berujung bodong. Investor melaporkan GMN atas dugaan penipuan investasi ke bisnis pohon jati kebon (jabon). Total kerugian investor berpotensi lebih dari Rp 378 miliar. 


Berdasarkan asas hubungan kepercayaan tersebut, pada 4 Juni 2017, di tahap awal Mariana bersama suaminya membeli total 26 pohon senilai Rp 6.600.000. Mariana HR, salah satu investor jabon asal Bekasi menceritakan investasinya senilai Rp 356.600.000 macet tidak bisa dicairkan.


Ungkapnya, bahwa apalagi mendapat untung. Awalnya ia ditawari paket investasi jabon oleh guru ngajinya yang ia kenal dekat. Dirinya merasa percaya keluarga guru ngaji saya orang baik dan amanah, saya pun sudah kenal dekat, makanya saya mau mencoba bergabung dengan bisnis yang ditawarkan mereka, tanpa ragu, ujar Mariana sebelumnya pada awal media.


Mariana dijanjikan untung Rp 1 juta per pohon. Namun, apa daya janji untung yang didapat dari panen pohon per 5 - 6 tahun. Pihak GMN yang sebelumnya mematok skema pembagian bagi hasil 70:30 di panen pertama. Untuk panen kedua menjadi 50:50. 


Dirinya, mengingat GMN bilang panen kedua lebih kecil bagi hasilnya karena membutuhkan tambahan biaya pengelolaan untuk panen kedua yang lebih cepat." Terlebih semakin tergiur dengan tawaran investasi yang memiliki slogan bisnis anti rugi dan pasti panen. Selain itu, tertarik karena iming-iming bisa mendapat untung sekaligus penghijauan lingkungan dan memberdayakan petani jabon," kata Mariana.


Hingga akhirnya, Mariana ditawari untuk take over paket pohon jabon jumbo dengan jumlah 700 pohon senilai hampir menyentuh Rp 350 juta


Belakangan diketahui, GMN juga menjalankan skema ponzi dengan mengajak investor untuk mencari investor baru.  "Intinya marketing GMN mengajak investor untuk merancang masa depan, tetapi ternyata merancang masa depan bersama GMN begitu menyakitkan," kata Mariana. 


Kemudian, dari pihak pelapor korban Investasi Bodong tersebut Ny. Susi Fianti juga telah membuat LP di Mabes Polri. Ditambah juga berdasarkan hasil laporan Polisi Nomor: LP/B/0074/II/2021/Bareskrim, tanggal 5 Februari 2021, dengan pelapor atas nama Mursalihin Ode Madi S.H. kini, Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang,


Soalnya, sebagaimana dalam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP,  Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, yang diduga dilakukan oleh terlapor WP dkk.


Ilal Ferhard S.H, M.H selaku Kuasa hukum mengatakan, para Direksi direksi PT GMN sejauh ini para direksi yang merupakan kliennya sebanyak 3 (tiga) orang diyakini siap dan aman maju sebagai Saksi.


Bahkan, Dadan Sjafari yang merupakan salah satu Saksi pun sempat menyuarakan, malah ini terkesan dari Pimpinan Perusahan GMN, inisial WP  bahkan, Dadan Sjafari yang merupakan salah satu Saksi pun sempat menyuarakan, malah ini terkesan dari Pimpinan Perusahan GMN, inisial WP yang seolah olah masuk angin


" Saya serahkan semua ke Penyidik dan berharapkan kasus ini dapat segera tuntas dengan diselesaikan seluruh tanggung jawab perusahaan tersebut," papar Dadan, didampingi oleh kuasa hukumnya, Ilal Ferhard S.H, M.H (Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.