BERITA TERKINI

Kapolri Bakal Digugat Advokat Nusantara, JAKI Bakal Intervensi Sebagai Pihak Ketiga

 


JAKARTA,Khatulistiwa News-  (20/12) - Sehubungan bakal adanya uji Formil dan Materiil Peraturan Kepolisian RI Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Polri  Mahkamah Agung. Ditambah, perihal rencana gugatan Pergerakan Advokat Nusantara berencana menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pengangkatan 57 eks Pegawai KPK menjadi ASN di lingkungan Polri. 


Yudi Syamhudi Suyuti, yang merupakan Koordinator Eksekutif JAKI mengatakan, sebagai perwakilan Kelompok Masyarakat Sipil (Civil Society Group) berkedudukan di Indonesia, Kami dari JAKI dan Indonesian Club menyatakan atas mewakili warga Negara, dalam konteks sebagai wakil sosial bakal mengajukan sebagai Pihak Intervensi atau sebagai Pihak Ketiga. Demikian ucapnya kala jumpa pers di hadapan wartawan sewaktu di Lobby Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta 20 Desember 2021.


Dasar hukum yang menjadi alas hak kedudukan kami sebagai Pihak Intervensi atau Pihak Ketiga dalam kasus gugatan ke Kapolri dalam hal pengangkatan 57 eks Pegawai KPK melalui Peraturan Kepolisian Nomor 15 Tahun 2021, adalah didasari oleh Pasal 279 Reglement op de Rechtsvordering (RV), ujar bung Yudi, sapaan akrab Koordinator Pihak Intervensi itu.


Peraturan Kepolisian Nomor 15 Tahun 2021, adalah didasari oleh Pasal 279 yaitu berisikan, ”Barangsiapa mempunyai kepentingan dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan antara pihak-pihak lain, dapat menuntut untuk menggabungkan diri atau campur tangan. 'Dimana Pasal 279 Reglement op de Rechtsvordering (RV) masih digunakan dalam acara hukum perdata, baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Pengadilan Mahkamah Agung,'


Koordinator JAKI tersebut menyampaikan, Penggunaan RV oleh Hakim Pengadilan merupakan bentuk penjelasan Pasal 1 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang merdeka mengandung pengertian bahwa kekuasaan kehakiman bebas dari kekuasaan Negara lainnya dan kebebasan dari paksaan, direktiva, atau rekomendasi yang datang dari pihak ekstra yudisial. 


" Dalam menghadapi sebuah perkara, Hakim bebas dalam arti berupaya melakukan kegiatan memberi dan menemukan dasar-dasar dan asas-asas hukum melalui pendekatan yurisprudensi , doktrin ilmu hukum,nilai-nilai kekuatan ekonomi, sosial, agama, adat, kebiasaan, kepatutan dan kemanusiaan. Hal tentang Kekuasaan Kehakiman yang merdeka ini, merupakan manifestasi dari Pancasila dan UUD 45," kata Yudi Suyuti, sewaktu menjelaskan di hadapan wartawan ditemani Gigih Guntoro dari Indonesian Club.


Dalam Peraturan Kepolisian No.15 tahun 2021, Pengangkatan 57 eks pegawai KPK sepenuhnya telah memenuhi aturan-aturan hukum yang berlaku, yang terdiri dari UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 1 ayat 3, Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (dalam hal ini Kapolri sebagai Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia). 


" Hal ini didasari oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.9 tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Pasal 1 Ayat 13," ungkapnya.


Yudi Syamhudi pun menjelaskan, bunyi Peraturan Pemerintah RI nomor 9 tahun 2003, menyatakan, "Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi / Tinggi Negara, Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional serta Pimpinan Kesekretariatan Lembaga lain yang dipimpin oleh pejabat struktural eselon I dan bukan merupakan bagian dari Departemen / Lembaga Pemerintah Non Departemen." 


Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.11 Tahun 2017 Tentang Pegawai Negeri Sipil pada Bab I Pasal 1 Ayat 17 menyatakan Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Sedangkan pada Ayat 30 dinyatakan Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang." Dan dalam Peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pasal 3 Ayat1 menyebutkan, ”Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.“," pungkasnya.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.