BERITA TERKINI

Asas Kepastian Hukum Dalam AAUPB

 

Oleh : 


H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sumsel ). 

Dan 


Marsal ( Penghulu KUA Kecamatan Muara Enim )


Muara Enim,Khatulistiwa News- (20/12) Perwujudan Pemerintah yang Bersih dan Berwibawa dalam negara kesejahteraan, mensyaratkan adanya sistem pengawasan yang efektif berdasarkan parameter pengawasan diantaranya menggunakan parameter Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik ( algemene beginselen Van behoorlijk bestuur).

Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) yang sering digunakan dalam pengujian Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara atau Badan di Peradilan TUN di Indonesia adalah AAUPB sebagaimana dirumuskan oleh Crince Le Roy dan Kuntjoro Purbopranoto.

Kuntjoro Purbopranoto menyebutkan adanya 13 (tiga belas) macam AAUPB yang merupakan gabungan dari pendapat Crine la Roy (11 asas)dan Kuntjoro Purbopranoto (2 asas).

Salah satu asas itu adalah Asas Kepastian Hukum ( principle of legal security).

Asas Kepastian Hukum (principle of legal security),asas ini menghendaki dihormati hak hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan keputusan badan atau pejabat tata usaha negara.

Konsekuensi dari adanya asas ini adalah bahwa:


Pertama, setiap keputusan yang sudah dikeluarkan tidak dicabut kembali, meskipun dalam keputusan itu ternyata ada kekeliruan. (Kuntjoro Purbopranoto,1993:29-30 dalam W.Riawan Tjandra,,2009,:133).

Hal ini cukup dipahami bahwa ciri ciri karakter Hukum Acara di Peradilan Tata Usaha Negara. Ciri utama yang membedakan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia dengan Hukum acara Perdata dan Hukum acara pidana adalah Hukum acaranya secara bersama sama diatur dengan hukum materiil yaitu dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1986 antara lain ciri khas nya adalah


1. Gugatan di Pengadilan tidak mutlak bersifat menunda Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat (vide Pasal 67).

Hal ini sehubungan dengan dianutnya asas Presumptio justae causa, dalam hukum administrasi negara, maksud adalah bahwa suatu Keputusan Tata Usaha Negara harus selalu dianggap benar dan dapat dilaksanakan, sepanjang hakim belum membuktikan sebaliknya.

Untuk mencapai kepastian hukum di dalam keputusan tata usaha negara,bahwa adanya kata kata yang berbunyi: apabila dikemudian hari ada kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya: adalah bertentangan dengan asas Kepastian Hukum (Hadjon,dkk,1994:148)

Semua pendapat para ahli diatas di dalam teori ilmu hukum adalah sebagai doktrin, yang merupakan sebagai Sumber Hukum,sama dengan yang lain nya (Undang Undang, kebiasaan, traktat ).

Semua asas asas yang kita maksud diatas (13 asas- satu diantara adalah kepastian hukum),telah tercantum dalam penjelasan pasal 53 ayat 2 huruf b Undang Undang no 9 tahun 2004, menyebut bahwa yang dimaksud dengan ASAS ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK adalah asas kepastian hukum,tertib penyelenggaraan negara, keterbukaan, Proporsionalitas, profesionalitas dan akuntabilitas sebagai mana dimaksudkan dalam undang-undang no 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Sebagai catatan dari hasil analisis,kenapa ASAS ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK ((AAUPB) dihubungkan dengan KKN.

Kalau kita merenungkan sepertinya memang ada kaitannya satu sama lain.

Biasanya Pejabat Tata Usaha Negara/Badan di dalam memproses suatu keputusan bagi oknum oknum pejabat memang ada niat untuk menguntungkan kroni kroninya,baik keuntungan material maupun non material (redaksi).

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.