BERITA TERKINI

Orang Indonesia Simpan Aset 14.000 Triliun Di Luar Negeri, Pengamat : Mengapa Tak Berani Sita Aset Para Bandit

 



JAKARTA,Khatulistiwa News-  (22/12) - Pakar Ekonomi Senior, Salamuddin Daeng berpandangan, Presiden Joko Widodo sosok tanpa beban kata beliau sendiri." Jadi tak ada beban baginya menyita aset para bandit di luar negeri. Sebagaimana beliau katakan sendiri bahwa aset yang disimpan orang Indonesia di luar negeri sedikitnya 14 ribu triliun rupiah," kemuka Daeng mengatakan saat memberikan keterangan singkat, pada hari Selasa Malam, 21 Desember 2021.


Memang, ungkap Daeng kalau ini agak bertentangan dengan tax amnesty jilid dua (2) yang justru hendak mengampuni para bandit termasuk bandit BLBI melalui proses perdata. Lantaran, Tax amnesty jilid satu (1) telah gagal. Mem- perdatakan BLBI yang dipimpin Mahfud MD jalan ditempat dan bingung sendiri, tukas Daeng.


Sementara, menurutnya perjanijan MLA dengan Swiss mulai berlaku tahun ini. Skema MLA adalah skema pidana. Yakni, mengadili para bandit dan menyita asetnya." Ini sejalan dengan skema pembukaan atau transparansi informasi keuangan dan perbankan dan sejalan dengan digitalisasi yang akan menghapus semua uang kotor," papar Pengamat Ekonomi Politik, yang juga merupakan Direktur AEPI itu.


Di samping itu, Salamuddin Daeng mengemukakan bahwa menurut kementerian Luar Negeri MLA dengan Swiss adalah pintu masuk bagi MLA dengan negara kawasan." Sejauh ini justru MLA dalam kawasan ASEAN yang paling mengganjal. MLA dengan Singapura tidak pernah bisa diusahakan. Ada apa?," timpalnya penuh tanda tanya.


Oleh karena itulah, jadi tidak ada Alasan bagi Presiden Jokowi untuk tidak mendesak Singapura meneken MLA dengan Indonesia. Dengan demikian para bandit di singapura segera bisa diadili dan asetnya disita." Sudah menjadi rahasia umum bahwa Singapura adalah tempat atau surga bagi para bandit Indonesia. Jaraknya cuma sejengkal tapi tampak seperti di Alaska. Sementara MLA dengan Rusia sudah ditandatangani," ujar Dia.


Ditelisik, Kata Daeng mengutarakan, bukan rahasia umum dalam catatan istana sedikitnya 4.000 trilliun rupiah yang para bandit disembunyikan di Singapura." Sampai sekarang masih berlangsung. Kekayaan yang tidak dilaporkan dan berbagai bentuk pencucian uang konon masih dijalankan di Singapura oleh orang orang Indonesia," bebernya menimpali.


Lalu, Aset para bandit yang disembunyikan di luar negeri di surga pajak dan di rekening rekening rahasia sebagian besar berasal dari hasil korupsi BLBI dan penjarahan sumber daya alam. 


" Sebagai gambaran jika ekspor sumber daya alam Batubara 700 juta ton setahun dengan harga 100 dolar seton maka nilai ekspor komoditas ini saja mencapai 70 miliar dolar setahun, lebih dari 1000 triliun rupiah setahun," paparnya.


Ditambah, menurutnya sebagai catatan juga Indonesia adalah eksportir Batubara terbesar di dunia, eksportir sawit terbesar di dunia, eksportir hampir semua jenis bahan tambang dalam urutan 1-10 terbesar di dunia." Namun, hasilnya tidak dilaporkan secara benar, disembunyikan, dimanipulasi, nilainya disimpan di dalam rekening rahasia," tukas Daeng.


Berikut ini, beberapa tambahan informasi faktual yang terkait hal diatas, 

- ) Jakarta, Indonesia - Perjanjian Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss (Treaty on Mutual Legal Assistance  (MLA) in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and The Swiss Confederation) telah berlaku secara resmi pada Selasa (14/09/2021). Perjanjian ini berlaku setelah kedua negara menyelesaikan proses internal masing-masing.


Salamuddin menerangkan, Perjanjian ini ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yaonna Hamonangan Laoly dan Menteri Kehakiman Swiss, Karin Keller-Sutter di Bern, Swiss pada 4 Februari 2019 lalu. Indonesia telah menyelesaikan proses ratifikasinya melalui Undang-Undang No. 5 tahun 2020 tentang Pengesahan Perjanjian Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana Antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss. 


" Sementara, Swiss telah menyelesaikan proses internalnya pada Juli 2021 lalu. Kedua pihak selanjutnya memberitahukan penyelesaian proses tersebut melalui pertukaran nota diplomatik," ujarnya 


" Pemberlakuan Perjanjian MLA RI-Swiss merupakan sebuah capaian yang sangat signifikan, mengingat Swiss merupakan pusat finansial dunia. Perjanjian ini merupakan perjanjian MLA pertama RI dengan negara Eropa sehingga akan membuka peluang pembentukan perjanjian MLA dengan negara-negara strategis lainnya di kawasan," tutup Daeng (Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.