BERITA TERKINI

Satreskrim Narkoba Polres Metro Jakpus Ungkap Peredaran Narkotika dan Psikotropika Sebanyak 25 Kilogram

 



JAKARTA,Khatulistiwa News-  (31/12) - Jelang akhir tahun 2021, Polres Metro Jakarta Pusat menggelar acara jumpa pers pengungkapan barang bukti perkara Narkoba dan Psikotropika di wilayah hukum Jajaran Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat, berlokasi di Markas Polres Jakarta Pusat, Kemayoran. Jumat (31/12)


Hadir dalam acara tersebut, AKBP Setyo K. Heriyatno, SH, SIK, MH. (Wakapolres Metro Jakarta Pusat),  Kompol Panjiyoga (Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat), Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat. 


Dalam acara tersebut juga menampilkan barang bukti berupa jenis-jenis Narkoba dan perangkat lainnya, yang merupakan hasil penangkapan dalam kasus Narkoba di wilayah jajaran Polres Metro Jakarta Pusat. 


Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto ditemani, Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga menyampaikan,"Telah berhasil menangkap para pelaku dalam kasus Narkoba. Barang Narkoba seberat lebih 25 Kg dengan masing-masing dibagi menjadi paketan. Dua pelaku, (DD) dan (SPA) yang ditangkap adalah warga Jakarta Pusat," ujarnya menerangkan


Saat penangkapan di tangan pelaku, ditemukan barang bukti sebanyak 5 kilogram 208 gram sedari tangan tersangka, diketemukan barang bukti per satu paket, berisikan 1 gram dan atau satu ons kira kira.


Tersangka yang berhasil diringkus dan diamankan, yaitu sdr. DD dan SPA, merupakan warga berdomisili di bilangan Jakarta Pusat, yakni Kemayoran dan satu lagi Kebun Sirih.


" Berdasarkan hasil pengusutan dan penelusuran lebih lanjut diketemukan kembali barang bukti di satu lokasi, tepatnya tangan kanannya kedua pelaku tersebut, dengan barang bukti ditemukan sebanyak 20 kg. Jadi total 25 kg, 208 gram," ungkap Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto saat jumpa pers di Mapolres pada wartawan. Jakarta, Jumat (31/12)


Dari para tersangka diketemukan barang bukti yang diamankan sebanyak 25 kilogram Narkotika jenis Shabu, handphone 3 unit, dan timbangan. Kemudian, atas pelanggaran nya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 114 sub 112 KUHP dengan ancaman penjara kisar lebih dari lima tahun, dan seumur hidup sampai mati, pungkas Wakapolres(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.